Portal Jatim

28 Tersangka dari 25 Kasus Narkoba dan Obat Keras Berhasil Diringkus Polres Probolinggo

Redaksi
×

28 Tersangka dari 25 Kasus Narkoba dan Obat Keras Berhasil Diringkus Polres Probolinggo

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Polres Probolinggo menetapkan 28 tersangka dari 25 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya selama bulan Juli 2025. Barang bukti yang diamankan mencapai 38,71 gram sabu, 3.726 butir pil trihexyphenidyl (trihex), dan 7.952 butir pil distro.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Muh Wahyuddin Latif dalam pers rilis yang digelar di halaman Mapolres Probolinggo, Jumat siang (8/8/2025).

“Sebanyak 28 tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum kami. Modusnya, barang diperoleh dari bandar dan diedarkan melalui jaringan internal mereka,” ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal lainnya, terutama di area publik.

“Kami harap masyarakat lebih waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peran serta media dan publik sangat krusial dalam mendukung keamanan wilayah,” tutupnya.

Baca Juga:
Baznas Kabupaten Probolinggo Salurkan 8.857 Paket Zakat Fitrah, Lansia dan Janda Terbantu