PASURUAN – Kabar menggembirakan datang untuk masyarakat Kota Pasuruan, Jawa Timur, khususnya para penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025. Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mulai memfasilitasi pembukaan rekening tabungan sebagai tahap awal pencairan bantuan.
Pembukaan rekening dilaksanakan selama dua hari, Rabu dan Kamis (16–17 Juli 2025), bertempat di Kantor Dinas Perkim Kota Pasuruan. Hari pertama dijadwalkan untuk warga penerima dari Kecamatan Panggungrejo, Bugul Kidul, dan Purworejo. Sedangkan hari kedua, giliran penerima dari Kecamatan Gadingrejo.

“Jadwal pembukaan rekening hari ini tiga kecamatan, dan besok Gadingrejo. Setelah itu akan ada launching penyerahan rekening oleh Bapak Walikota seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Plt Kepala Dinas Perkim, Akung Novajanto.
Tahun ini, sebanyak 300 warga dari 34 kelurahan di 4 kecamatan akan menerima bantuan rehab RTLH. Setiap penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp17.500.000, terdiri dari Rp12.500.000 untuk pembelian bahan material dan Rp5.000.000 untuk biaya tukang.
Total anggaran yang dikucurkan oleh Pemkot Pasuruan mencapai Rp5,25 miliar. Akung menegaskan pentingnya kesesuaian penggunaan dana dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.
“Semua penerima terdata by name by address. Saya harap pengerjaan sesuai dengan rencana awal yang sudah disepakati,” ujarnya saat mendampingi proses pembukaan rekening, Rabu (16/7).
Akung juga menekankan bahwa bantuan RTLH bukan hanya untuk memperbaiki bangunan fisik, tapi juga untuk memastikan rumah menjadi tempat tinggal yang nyaman dan sehat. “Yang utama atap, lalu kamar mandi, dapur, dan bagian depan. Intinya kenyamanan penghuni jadi prioritas,” tandasnya.
Pencairan bantuan direncanakan pada Agustus 2025 langsung ke rekening masing-masing penerima. Mereka diingatkan untuk menggunakan dana sepenuhnya untuk rehabilitasi rumah, bukan keperluan lain.