PONOROGO – Selama operasi sikat semeru dari tanggal 3 Juni hingga 14 Juni 2024, Polres Ponorogo berhasil melakukan sejumlah ungkap kasus, diantaranya pencurian sepeda motor (curanmor) dan kepemilikan bahan peledak (handak) balon udara.
“Pertama kasus curanmor yang terjadi di salah satu kost jalan Barong, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, (24/6/2024).
Pihaknya mengamankan pelaku berinisial DC. Modusnya, pelaku awalnya berpura-pura meminjam motor milik temannya tersebut, lalu digadaikan. Dengan barang bukti (BB) satu motor honda CBR warna merah.
“Jadi pelaku kedapatan mengambil atau menguasai kendaraan milik korban yang merupakan temannya sendiri tanpa ijin. Selain itu, kita juga mengamankan penadah (gadai) motor tersebut. Kita jerat pasal 480 KUHP,” imbuhnya.
Kasus kedua masih soal curanmor, kali ini pelaku -nya berinisial NS warga Jalan Pramuka, Kecamatan Ronowijayan Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Pelaku melakukan curanmor di 9 tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku seorang diri dalam melakukan aksinya, dengan bermodalkan kunci letter T. Pun, pelaku melakukan curanmor 5 (lokasi) diantaranya di Ponorogo, sisanya luar kota,” bebernya.
Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan tkasus tersebut. Serta pengumpulan BB sepeda motor lainnya yang telah dijual.
“Tersangka merupakan spesialis curanmor dan juga seorang residivis,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil ungkap kasus bahan peledak (handak) upembuatan petasan dan balon udara.
“Petugas mengamankan sebanyak 21 tersangka, dimana 13 diantaranya merupakan anak dibawah umur,” ungkapnya.
Jadi ada dua kasus handak tersebut, terjadi di Desa Blembem, Kecamatan Jambon dan Desa Muneng Kecamatan Balong beberapa waktu lalu Uang
“Satu kasus ini (Desa Muneng) menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat terkena ledakan petasan pada balon udara,” tandasnya. (*)