SIDOARJO – Seorang mantan sales platform pinjaman online Akulaku di Sidoarjo kini tengah berhadapan dengan hukum setelah diduga menipu seorang warga dengan modus manipulasi kredit poin.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si., di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (29/10/2024).
Menurut penjelasan pihak kepolisian, awalnya pelaku meminta korban untuk membantu menaikkan kredit poin milik pelaku dengan cara meminjamkan ponsel korban. Tanpa disadari korban, pelaku menggunakan akses tersebut untuk membeli ponsel baru seharga Rp14 juta atas nama korban.
Korban baru mengetahui dirinya ditipu saat menerima tagihan dari toko rekanan Akulaku, meskipun korban tak pernah melakukan transaksi tersebut.
Saat mencoba mengonfirmasi kepada pelaku, korban justru menjadi sasaran pemukulan yang dilakukan oleh pelaku bersama tiga rekannya, mengakibatkan luka serius pada wajah korban.
Polisi bergerak cepat usai menerima laporan dan berhasil menangkap keempat pelaku, termasuk tiga di antaranya yang masih di bawah umur.
Barang bukti berupa pakaian pelaku dan ponsel yang digunakan dalam aksi penipuan juga telah diamankan.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di bawah jeratan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp800 juta.