PONOROGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo mewanti-wanti agar tak melakukan kecurangan (tindak pidana) dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kita melibatkan stakeholder untuk mengawasi, antisipasi dan pencegahan tindak pidana dalam tahapan masa tenang Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa usai Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, Senin (18/11/2024).
Dalam rakor ini, pihaknya mendatangkan narasumber dari Kepolisian Polres Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Juga menghadirkan unsur partai politik pengusung paslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta media baik cetak hingga elektronik.
“Kita juga membedah berbagai pasal pidana tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024,” jelasnya.
Mengacu pada undang undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait pelanggaran Pemilu, sedikitnya mengatur 77 bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pidana pemilu.
“Ada sejumlah potensi tindak pidana dalam pemilihan, diantaranya (paling krusial) menyebabkan orang kehilangan hak pilih (pasal 178), menghalangi seseorang menggunakan hak pilih (pasal 182a), money politik (187a) hingga melakukan kekerasan terkait hasil pemilihan (pasal 183),” ungkapnya.
Masa kampanye terhitung mulai tanggal 24 September hingga 23 November 2023. Selanjutnya adalah masa tenang dan tanggal 27 November tahapan pemungutan suara Pilkada 2024.
“Saat masa tenang, tentunya dilarang melakukan kampanye. Terlebih yang lebih (sensitif) melakukan money politik. Upaya-upaya ini harus diantisipasi,” imbuhnya.
Tentu pihaknya berharap agar tindak pidana pemilu bisa dicegah. Sehingga Pilkada tahun 2024 ini bisa berjalan dengan baik.
“Tahapan pemilihan bisa berjalan dengan aman dan lancar, tingkat partisipasi pemilih tinggi. Serta kualitas demokrasi yang semakin baik dan berkualitas,” tandasnya. (*)