Portal Jatim

Aktivis Bongkar Dugaan Kecurangan Pengiriman Cut and Fill di Tol Probowangi, Diduga Rugikan Tambang Lokal

Redaksi
×

Aktivis Bongkar Dugaan Kecurangan Pengiriman Cut and Fill di Tol Probowangi, Diduga Rugikan Tambang Lokal

Sebarkan artikel ini
Lokasi STA 29 di Desa Binor Kecamatan Paiton Probolinggo

SITUBONDO – Pengiriman material cut and fill dari STA 29 ke STA 40 dalam proyek Tol Probowangi menjadi sorotan tajam. Aktivis dan pihak penambang di wilayah Besuki, Kabupaten Situbondo, menduga adanya praktik tidak transparan yang merugikan tambang lokal.

Pantauan di lapangan pada 4 Desember 2024 menunjukkan tumpukan material cut and fill di STA 40, Desa Bloro, Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Material tersebut diketahui berasal dari STA 29 di Kabupaten Probolinggo yang jarak tempuhnya mencapai kurang lebih 12 km.

Hal ini dibenarkan oleh Rachmat Adi Priyanto, Mandor PT. BKM dilokasi proyek Tol Probowangi di STA 40. “Ya betul pak,” ungkapnya singkat dan Ini Perintah Pak Dika Selaku PM WIKA”. Selasa (10/12/2024).

Namun, Aktivis dari LBH CAKRA, AS, menilai pengiriman material tersebut melanggar aturan. Ia menegaskan, seharusnya cut and fill di stopel dulu tidak langsung dikirim ke Pembuangan Akhir, cut and fill hanya digunakan di area sekitar dengan jarak maksimal 2 km dari lokasi tersebut.

Tumpukan Batu di Lokasi STA 40 desa Bloro Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo tempat Pembuangan cut and fill dari STA 29

“Kami menduga ada kongkalikong antara pihak main contractor (kontraktor utama) / WIKA dan sub-contractor (kontraktor pelaksana) / PT. BKM. Jika hal ini benar, jelas merugikan pihak tambang lokal,” tegasnya.

AS juga menyoroti bahwa di wilayah Besuki sebenarnya terdapat tambang yang mampu memenuhi kebutuhan material proyek. “Kalau memang di area Besuki tidak ada tambang, itu lain cerita. Tapi kalau ada dan tetap mengambil dari lokasi yang jauh, ini jelas menyalahi aturan dan patut kami pertanyakan motifnya,” lanjutnya.

AS menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Kabupaten Situbondo jika tidak ada langkah perbaikan dari pihak terkait. “Kami tidak akan tinggal diam jika ini terus berlanjut. Tindakan ini sangat merugikan penambang lokal,” ujarnya.

Baca Juga:
Resmi Dibuka! Ini Harapan Walikota Malang di Balik Event Madyopuro Mangano

Aktivis dari LBH CAKRA, AS, juga menyoroti lemahnya pengawasan dari berbagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek Tol Probowangi. Menurutnya, kasus dugaan permainan dalam pengiriman material cut and fill ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian pengawasan.

“Pengawasan dari konsultan proyek, Jasamarga, dan instansi terkait lainnya seharusnya menjadi garda terdepan untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai aturan. Tapi faktanya, dugaan pelanggaran seperti ini masih terjadi,” ujarnya tegas.

AS menambahkan bahwa jika pengawasan dilakukan dengan benar, pelanggaran seperti pengambilan material dari jarak jauh yang merugikan tambang lokal bisa dicegah sejak awal.

“Ketidakberfungsian pengawasan ini jelas menjadi salah satu akar masalah. Semua pihak terkait harus bertanggung jawab dan segera memperbaiki sistem pengawasannya dan mengembalikan material tersebut ke lokasi semula,” ungkapnya.

Salah satu penambang lokal di Besuki menyampaikan keluhan kepada AS, Aktivis LBH CAKRA, terkait kebijakan pengambilan material cut and fill untuk proyek Tol Probowangi yang justru berasal dari luar kabupaten.

“Lokasi tambang kami masih sangat luas, bahkan masih tersedia lahan sekitar 15 hektar untuk penyediaan material. Namun, proyek Tol Probowangi yang hampir selesai ini justru mengambil material cut and fill dari luar Kabupaten Situbondo. Ini sangat merugikan kami sebagai penyedia lokal,” ungkap penambang tersebut dengan nada kecewa.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini seharusnya mempertimbangkan potensi tambang lokal yang masih mampu memenuhi kebutuhan proyek.

“Mengambil material dari luar jelas tidak adil, padahal kami di sini siap memenuhi permintaan sesuai standar kualitas. Kami merasa kebijakan ini mengabaikan kami yang telah mendukung pembangunan sejak awal,” tambahnya.

Keluhan ini menjadi perhatian serius bagi AS dari LBH CAKRA, yang berencana membawa permasalahan ini ke ranah hukum untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak, khususnya penambang lokal yang merasa dirugikan.

Baca Juga:
Diskominfo Nganjuk Disorot, Pengamat Desak Evaluasi Pejabat Terkait Transparansi Anggaran

Humas WIKA, Hadar, menegaskan bahwa tidak ada aturan mengenai jarak maksimal dalam pembuangan material cut and fill selama material tersebut masih dibutuhkan untuk keperluan proyek, meskipun lokasinya berada di kabupaten yang berbeda.

“Tidak ada aturan jarak maksimal. Selama material tersebut diperlukan untuk proyek, pembuangan cut and fill tetap dapat dilakukan, meski lintas kabupaten,” jelas Hadar saat dikonfirmasi.

Terkait teknis lebih lanjut, Hadar menyarankan jurnalis untuk mengonfirmasi langsung kepada bagian teknis proyek. “Silakan konfirmasi langsung kepada Pak Ferry selaku pihak teknis,” tambahnya.

Namun, saat ditanya mengenai kontak Pak Dika selaku Project Manager (PM), Hadar menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan nomor tersebut. “Kami tidak berani memberikan nomor Pak Dika karena beliau berbeda dibandingkan yang lain,” ungkap Hadar.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Proyek Tol Probowangi, Very, yang dihubungi melalui WhatsApp untuk dimintai klarifikasi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.