Berita

Menteri Nusron Fokus Percepat Sertifikasi Rumah Ibadah, Giat Rakor dengan Lintas Agama

Redaksi
×

Menteri Nusron Fokus Percepat Sertifikasi Rumah Ibadah, Giat Rakor dengan Lintas Agama

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menunjukkan komitmen serius dalam penyelesaian pendaftaran tanah rumah ibadah.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di ruang rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Senin (13/1/2025), ia mengundang perwakilan organisasi lintas agama untuk membahas percepatan program ini.

“Setiap rumah ibadah harus memiliki sertipikat agar ada kepastian hukum. Tanpa sertipikat, kepemilikannya belum sah secara hukum,” ujar Menteri Nusron dengan tegas.

Langkah ini mencerminkan perhatian pemerintah tidak hanya pada pendaftaran tanah wakaf, tetapi juga pada pengamanan aset keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial. Nusron menegaskan, sinergi berbagai pihak, khususnya organisasi keagamaan, menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Pada prinsipnya kita semua sepakat bahwa persoalan ini sangat penting, dan harapannya dapat segera tuntas,” tambahnya.

Data dan Tantangan

Dalam Rakor tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 93.329 bidang tanah rumah ibadah yang perlu didaftarkan. Rinciannya meliputi:

Gereja Kristen: 65.182 bidang

Gereja Katolik: 13.599 bidang

Pura: 8.610 bidang

Vihara: 5.530 bidang

Klenteng: 407 bidang

Asnaedi menekankan pentingnya kolaborasi aktif dari organisasi keagamaan dalam pengumpulan, validasi, dan sinkronisasi data untuk mempercepat proses sertifikasi. “Semakin lengkap data yang terverifikasi, semakin cepat capaian sertifikasi rumah ibadah ini,” jelasnya.

Harapan dan Optimisme

Perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Yohanes Sarju, optimis pertemuan ini menjadi pijakan awal yang kuat. “Ini memang tugas kompleks, tetapi kami yakin melalui komitmen bersama, pendaftaran tanah rumah ibadah ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Rakor ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Kementerian Agama, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu, serta perwakilan agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Baca Juga:
Menteri Nusron Siap Evaluasi Sertipikat Bermasalah di TN Tesso Nilo, Dukung Pemulihan Hutan Riau

Melalui pertemuan ini, pemerintah berharap langkah strategis yang diambil dapat memastikan seluruh rumah ibadah di Indonesia memiliki legalitas hukum yang kokoh, sekaligus menjadi bukti nyata keberpihakan negara terhadap kerukunan umat beragama. (*)