MUSI RAWAS – Setelah melakukan penggerebekan besar-besaran di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Jumat (28/2/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 13 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, 10 orang direhabilitasi, dan dua orang dipulangkan karena tidak terlibat.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk membersihkan wilayah hukum Polres Mura dari peredaran narkoba.
“Dari 13 orang yang diamankan, satu orang dinyatakan sebagai tersangka, 10 orang positif menggunakan narkoba dan akan direhabilitasi, sementara dua orang dipulangkan karena hasil tes urine negatif,” ujar AKP Aston, Selasa (4/3/2025).
Tersangka berinisial YA (20), warga Kelurahan Karang Ketuan, Kota Lubuklinggau, kedapatan menyimpan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,20 gram. Selain itu, polisi juga menyita lima alat hisap sabu (bong), empat plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua pipet plastik berbentuk sendok, lima korek api gas, dan uang tunai senilai Rp750.000.
Sementara itu, 10 orang yang positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine, berinisial AS (30), AP (45), RB (47), DI (17/pelajar), YA (20), AS (40), BS (45), EZ (45), HT (27), dan ML (30/perempuan), akan menjalani rehabilitasi di BNNK Musi Rawas. Dua orang lainnya, TB (21) dan AM (39), dipulangkan karena tidak terlibat dan hasil tes urine negatif.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Mura akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang masih terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, untuk segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum kami mengambil tindakan hukum,” tegas AKP Aston.