MUSI RAWAS – Tim “Labi” Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira) jenis laras panjang (kecepek).
Pelaku berinisial JI (46), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sempat melawan petugas dengan menggunakan pisau sebelum akhirnya berhasil diringkus pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya pernah ditangkap namun berhasil kabur setelah melawan petugas dengan senjata tajam.
“Tersangka adalah DPO kasus kepemilikan senpira. Meski sempat melawan dan kabur, kali ini kami berhasil membekuknya,” ujar Kapolsek.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A-07/VII/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 3 Juli 2024, serta DPO/05/VII/2024/Reskrim Sek Muara Beliti tanggal 10 Juli 2024.
Tim penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, dan Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, bergerak cepat setelah menerima informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.
Saat penangkapan, tersangka berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya, namun berkat kesigapan petugas, ia berhasil diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
Penggeledahan di rumah tersangka menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu botol serbuk mesiu, 43 butir potongan timah, lidi korek api, dan bahan-bahan lain yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.
Kapolsek menambahkan, pada upaya penangkapan sebelumnya pada 3 Juli 2024, tersangka sempat melawan petugas dengan mengacungkan pisau sepanjang 45 cm sebelum kabur melalui pintu belakang. Saat itu, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek yang ditemukan di atas kusen pintu rumah pelaku.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.