Portal DIY

Pemkab Sleman Targetkan PBB-P2 Rp 80,4 Miliar, BKAD Lakukan Intensifikasi Pemungutan

Portal Indonesia
×

Pemkab Sleman Targetkan PBB-P2 Rp 80,4 Miliar, BKAD Lakukan Intensifikasi Pemungutan

Sebarkan artikel ini
Kabid Penagihan dan Pengembangan BKAD Kabupaten Sleman, Yunan Nurtrianto, S.STP, M.Sc (Portal Indonesia/Brd)

SLEMAN – Pada tahun 2025 ini, Pemkab Sleman menargetkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp80,4 Miliar.

Untuk dapat meraih target, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman melakukan kegiatan intensifikasi pemungutan pajak PBB-P2 ke berbagai padukuhan se Kabupaten Sleman.

Menurut Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Kabupaten Sleman, Yunan Nurtrianto, S.STP, M.Sc, kegkiatan intensifikasi yang dilakukan di 17 atau seluruh kapanewon se Kabupaten Sleman ini, bertujuan untuk memastikan pembayaran PBB-P2 bersama Tim Intensifikasi yang terdiri dari para pamong kalurahan se Kabupaten Sleman.

Kegitan pemungutan PBB P2 dilakukan kerjasama dengan Tim Intensifikasi PBB P2 Tingkat Kalurahan, yang implementasinya meliputi kegiatan penyampaian SPPT kepada para wajib pajak, fasilitasi wajib pajak yang mengajukan permohonan pembetulan data PBB P2 (permohonan kolektif ke loket pelayanan PPB P2 secara offline di loket BKAD atau secara online), pemutakhiran basis data PBB P2.

Selain itu, juga melakukan penagihan PBB P2 tahun berjalan dan tunggakan (mengadakan kegiatan pekan pembayaran di padukuhan/kalurahan, penagihan door-to-door) dan sosialisasi PBB P2 melalui pertemuan-pertemuan warga disemua tingkatan atau dengan membuat video layanan masyarakat.

Yunan menambahkan, Surat Pemberitahunan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2025 telah diberikan kepada para wajib pajak melalui dukuh masing-masing. Oleh karena itu, apabila ada SPPT yang belum dibagikan agar segera dibagikan kepada para wajib pajak, sehingga para wajib pajak dapat segera membayar pajak yang menjadi kewajibanya.

“SPPT tahun 2025 sudah dibagikan kepada para wajib pajak melalui dukuh. Oleh karena itu, bila ada wajib pajak yang hingga kini belum menerima SPPT PBB-P2, sebaiknya segera menanyakan kepada dukuh setempat, sehingga dapat segera membayar pajak yang menjadi kewajibanya,” kata Yunan.

Baca Juga:
Hampir 95 Ribu Pengguna Commuter Line di Wilayah Yogyakarta pada Masa Libur Idul Adha
Loket pembayaran Pajak kantor BKAD Sleman (Portal Indonesia/Brd)

Pembayaran PBB P2 dapat dilakukan melalui semua chanel (teller, ATM, mobile/ internet banking, QRIS) yang disedikan Bank BPD DIY, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI.

Selain itu, juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Shopee, Linkaja, Indomart. Jatuh tempo pembayaran PBB P2 ditetapkan tanggal 31 Juli 2025.

Yunan menambahkan bahwa, pada tahun 2024 lalu, dari 86 kalurahan se Kabupaten Sleman, ada 43 kalurahan yang para wajib pajaknya melunasi seluruh pajaknya. Diharapkan tahun 2025 ini, 43 kalurahan yang seluruh warganya melunasi pajaknya tersebut, juga melunasi pajaknya seperti tahun lalu.

Kemudian untuk tingkat kapanewon, dari 17 kapanewon se Kabupaten Sleman tahun 2024 lalu ada 7 kapanewon yang seluruh warganya melunasi pajaknya hinga 100 persen. Ketujuh kapanwewon yang lunas pajaknya hingga 100 persen tersebut adalah Kapanewon Cangkringan, Moyudan, Seyegan, Turi, Prambanan, Minggir dan Kapanewon Tempel.

“Ketujuh kapanewon yang seluruh warganya melunasi pajaknya tersebut,kami harapkan tahun 2025 ini juga bisa melunasi pajaknya seratus persen seperti tahun lalu,” Kata Yunan.

Yunan menambahkan bahwa uang pajak yang disetorkan para wajib pajak ke pemerintah, sebagian besar dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. Oleh sebab itu Yunan meminta seluruh wajib pajak yang belum membayar pajaknya segera melunasinya, sehingga uangnya dapat segera digunakan untuk biaya pembangun daerah. (Brd)