JEMBER – Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta Kabupaten Jember menegaskan bahwa tuduhan adanya pungutan liar terhadap sekolah-sekolah swasta tidaklah benar.
Mereka memastikan bahwa iuran yang dikumpulkan bersifat sukarela, transparan, dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk peningkatan mutu pendidikan serta kegiatan sosial.
Ketua MKKS SMK Swasta Jember, Dandik Hidayat, membantah informasi yang beredar mengenai besaran iuran dan jumlah SMK swasta di Kabupaten Jember. Ia menegaskan bahwa data yang tersebar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Jumlah SMK swasta di Jember tidak seperti yang disebutkan dalam pemberitaan. Begitu juga besaran iuran, yang faktanya ditentukan berdasarkan kesepakatan, bukan keputusan sepihak. Iuran ini bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah,” ujar Dandik.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada sekolah yang menggunakan Dana BOS atau BPOPP untuk membayar iuran MKKS. Menurutnya, MKKS memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, yang mengatur peran kepala sekolah dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Pengurus MKKS lainnya, Zaenudin, menjelaskan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung berbagai program pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik serta siswa.
“Setiap organisasi memerlukan dana untuk menjalankan programnya. Iuran ini digunakan untuk kegiatan seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), serta Lomba Kompetensi Siswa (LKS),” jelasnya.
Selain itu, dana juga dialokasikan untuk rapat koordinasi, seleksi dan pelatihan siswa, pendampingan komunitas belajar, serta bantuan bagi siswa yang sakit dan santunan anak yatim.
Zaenudin mempertanyakan mengapa hanya MKKS Jember yang dipersoalkan, padahal mekanisme serupa juga diterapkan di berbagai MKKS di kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
Alokasi dana iuran mencakup berbagai kebutuhan, antara lain:
- Kerjasama dengan industri untuk praktik kerja siswa dan penyaluran lulusan ke dunia kerja.
- Peningkatan kualitas guru melalui pelatihan dan pendampingan.
- Program lomba antar zona dan kegiatan kepramukaan untuk membentuk karakter siswa.
- Santunan bagi siswa yatim piatu guna menunjang pendidikan mereka.
- Pelatihan manajerial kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah swasta.
Alex, salah satu pengurus MKKS, menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan sepenuhnya untuk kemajuan pendidikan.
“Jika ada siswa yang kesulitan membeli seragam praktik atau membayar asuransi wajib untuk Prakerin, MKKS siap membantu. Ini murni demi kepentingan siswa agar tidak terhambat dalam menempuh pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, iuran juga digunakan untuk operasional kepala sekolah dalam menjalankan tugas kedinasan, seperti menghadiri rapat koordinasi dengan dinas pendidikan.
“Apa kepala sekolah harus berjalan kaki ke rapat koordinasi? Tentu tidak. Biaya operasional ini wajar dan transparan,” kata Alex.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember, Sugeng Trianto, berharap masyarakat tidak salah paham terkait iuran MKKS.
“Saya harap masyarakat memahami bahwa ini bukan pungutan liar. Iuran ini disepakati bersama dan bertujuan untuk mendukung pendidikan serta kegiatan sosial bagi siswa dan guru,” pungkasnya.