JEMBER – Menindaklanjuti instruksi Kapolri agar masyarakat berani melaporkan aksi premanisme, jajaran Polres Jember bergerak cepat dengan mengamankan 12 pelaku yang mengganggu ketertiban umum di berbagai lokasi.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan dan Kasatreskrim AKP Angga Riatma, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa operasi ini bertujuan menjaga kondusivitas jelang Idul Fitri 1466 H.
“Dua belas orang ini kami amankan dari lima lokasi berbeda. Aksi premanisme seperti pemalakan dan pungutan liar kerap meningkat menjelang Lebaran, sehingga kami prioritaskan pemberantasan kegiatan ini,” ujar AKBP Bayu Pratama, Selasa (18/03/2025).
Ia juga menyoroti modus premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas) yang memaksa masyarakat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Beberapa pelaku meminta THR dengan disertai pemaksaan dan intimidasi. Mereka memalak pedagang pasar, menjadi jukir liar, serta mabuk di tempat umum,” tegasnya.
Dari 12 pelaku, 11 orang hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan wajib lapor, karena kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Namun, satu pelaku berinisial S diproses lebih lanjut.
“S sering memeras seorang mandor proyek dengan alasan untuk melunasi hutangnya. Setelah tidak diberi uang, ia menghadang korban di jalan sambil mengancam dengan golok. S sendiri adalah residivis kasus penganiayaan,” jelas Kapolres.
Menutup pernyataannya, AKBP Bayu menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir praktik pungutan liar, termasuk yang dilakukan oleh aparat sendiri.
“Jika ada anggota kepolisian yang terlibat aksi pemalakan THR, kami akan tindak tegas!” pungkasnya.