Portal Jateng

Usai Menolong Sopir Truk, Karyawan SPBU di Kendal Ini Dipecat oleh Mandornya

Portal Indonesia
×

Usai Menolong Sopir Truk, Karyawan SPBU di Kendal Ini Dipecat oleh Mandornya

Sebarkan artikel ini
Widodo, karyawan operator di SPBU 44.513.13 Jalan Lingkar Weleri yang dipecat mandornya (Portal Indonesia/Supri Pedro)

KENDAL –  Nasib apes dialami Widodo, salah satu karyawan bagian operator di SPBU 44.513.13 Jalan Lingkar Weleri, Kabupaten Kendal. Ia dipecat dari pekerjaannya gegara menolong sopir truk yang benar-benar membutuhkan pertolongan.

Pria warga Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri yang sudah berkeluarga dan mempunyai 3 anak ini mengaku dirinya baru saja dipecat dari pekerjaannya di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri tahun 2025 ini.

Ditemui awak media, Jumat (21/3/2025), Widodo menceritakan kronologi awal hingga pemecatan dari mandor SPBU tempatnya bekerja selama ini.

“Saya sudah bekerja sebagai operator di SPBU ini kurang lebih lima tahun. Jadi kemarin saya bertemu sopir truk yang meminta minta tolong terus terusan. Hingga akhirnya saya sama sopir tersebut, karena uang Rp 500 ribu kalau disuruh beli dexlite tidak cukup untuk perjalanan ke Jakarta,” terang Widodo

Lantaran sopir itu tidak punya barcode di kendaraannya, Widodo lalu membantu mengisi bio solar memakai bercode miliknya.

“Saya buatkan bercode mobil truk box tersebut sudah terdaftar dan tidak bisa digunakan, karena di reset sama sopir sebelumnya, dengan itu saya membantu melayani pembelian BBM jenis bio solar, karena saya merasa kasihan dengan sopir itu, sudah tiga hari menginap di SPBU ini,” bebernya

“Mandor SPBU yang mendapat informasi dari operator selain saya, seakan akan saya sudah menyalahgunakan sebagai operator, dan mandor memanggil saya, dari situlah mandor memberikan informasi ke saya, bahwa saya di keluarkan dan diberhentikan dari SPBU ini. Saya kaget dan dalam hati saya bertanya, apakah masalah sekecil itu saja, mandor bisa langsung memecat saya, padahal saya juga bilang sejujurnya sama mandor.” jelas Widodo.

SPBU 44.513.13 Jalan Lingkar Weleri, Kabupaten Kendal

Sementara itu, mandor SPBU setelah di konfirmasi  lewat WhatsApp, mengatakan bahwa  Widodo dan operator lainya sudah mendapatkan SP (Surat Peringatan), sejak mandor sebelumnya. Dan juga mandor yang sekarang ini mengaku sudah memberikan surat peringatan juga kepada seluruh operatornya yang ada, termasuk kepada Widodo

Baca Juga:
Kasus Asusila di Kaliwatu Kranggan, Ormas GMK DIY-Jateng Siap Pasang Badan

Adapun surat peringatan yang dibuat oleh mandor yang baru ini, menegaskan bahwa seluruh operator, yang bekerja tidak sesuai SOP dari SPBU, akan diberi sanksi pemecatan.

Widodo sendiri mengharapkan masih bisa bekerja lagi di SPBU tersebut, dan akan mentaati semua peraturan yang ada di SPBU. “Dan jika saya tidak bisa bekerja lagi di SPBU, tolong uang jaminan saya di awal masuk kerja, agar bisa dikembalikan ke saya, dengan besaran Rp.5.000.000; (lima juta rupiah),” pintanya

Selain itu Widodo juga mengharap bisa bertemu dengan owner SPBU  secara langsung. “Agar saya juga bisa menceritakan semua pegawai disini, yang tidak sesuai peraturan yang saya tahu disini, agar owner SPBU tahu semua borok-boroknya pegawai yang ada disini selama ini,” ujarnya

Ari mandor SPBU yang baru juga mengatakan lewat WhatsApp :  “Keputusannya nunggu Minggu depan, dan kemungkinan peluang untuk bekerja lagi berat. Klau untuk uang jaminan kerja yang 5 juta, pihak PT. ATA tidak menerima, yang menerima personal manajer pada waktu itu, dan mas Widodo juga ingat. Adapun tali kasih dari PT. ATA bingkisan lebaran sudah saya berikan kemarin tanggal 19 Maret, dan THR satu Bulan gaji telah diterima semalam mas Widodo. Tinggal gaji bulan ini yang belum. Maka untuk uang 5 juta, mohon meminta ke yang bersangkutan. Demikian Pak,” tulisnya di chat WhatsApp. (Pedro)