SITUBONDO, – Dugaan pelanggaran serius kembali menghantui Proyek Strategis Nasional Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi). Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) mengungkap praktik pengalihan material cut-and-fill oleh PT Waskita Karya ke STA 43 yang diduga melanggar standar teknis dan prosedur keselamatan konstruksi.
Tak hanya melakukan penggalian data lapangan, LBH CAKRA melalui Ketua Tim Investigasi, Abdul Azis telah mengirim surat resmi kepada sejumlah instansi dan pihak terkait, termasuk manajemen PT Waskita Karya yang diterima Humas, konsultan pengawas proyek. Surat tersebut menuntut penjelasan tertulis atas prosedur pengalihan material tanpa stock file dan langkah mitigasi yang sudah atau akan dilakukan.

“Koordinasi tanpa dokumen dan tanpa penerapan standar teknik justru membuka peluang kerusakan struktur dalam jangka panjang. Tol Probowangi yang kita andalkan bisa berubah jadi ‘bom waktu’ jika dibiarkan,” tegas Azis. Selasa (13/05)
Dalam konfirmasi via WhatsApp kepada P. Dika, salah satu manajer konstruksi PT WIKA, Dika mengakui bahwa pengalihan material memang dilakukan tanpa stock File, dengan alasan telah “berkoordinasi” kepada konsultan pengawas dan Jasa Marga. Namun, pengakuan tersebut justru memperlihatkan lemahnya pengawasan formal dan potensi pembiaran atas risiko tanah ambles.

“Lokasi di Desa Kalimas memiliki tanah labil dan rawan longsor. Seharusnya digunakan material granular berkualitas, bukan tanah dan batu besar yang justru memperbesar risiko ambles,” tambah Azis.
LBH CAKRA menegaskan, jika dalam 7 hari setelah menerima surat dari kami, tidak ada jawaban memuaskan atau perbaikan nyata, mereka akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan ke Kementerian PUPR, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Polda Jatim, Polri dan DPR baik pusat maupun Daerah jika perlu menggugat secara perdata agar semua pihak bertanggung jawab atas potensi kerugian negara.
“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian korporasi. Kami kawal terus hingga tuntas,” pungkas Abdul Azis.