Berita

Kembali Berulah, Residivis Narkoba Diciduk di Pasangkayu dengan 3 Sachet Sabu

Redaksi
×

Kembali Berulah, Residivis Narkoba Diciduk di Pasangkayu dengan 3 Sachet Sabu

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU – Seakan tak kapok, seorang pria berinisial S kembali ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu setelah kedapatan membawa tiga sachet narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Minggu malam, 11 Mei 2025, di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sibali, Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 3,12 gram sabu. Barang haram tersebut ditemukan di genggaman tangan kiri pelaku serta disembunyikan di bawah telapak kaki kirinya, dibungkus dengan lakban bening.

Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos, menyebut bahwa pelaku baru saja kembali dari Kabupaten Donggala untuk mengambil sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Pasangkayu.

“Pelaku ditangkap saat hendak kembali dari Donggala. Kami mendapati sabu di tangannya dan di bawah kakinya. Ini bukan kali pertama dia ditangkap,” ungkap IPTU Yusuf, Senin (12/5/2025).

S diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah mendekam di penjara selama tiga tahun. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 hitam dengan pelat nomor DC 3621 XV sebagai barang bukti.

Baca Juga:
"Kobar" Si Raja Sabu dari Gending Diciduk, Jaringan Narkoba Terbesar di Probolinggo Terbongkar