KOTA MALANG – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret dua terdakwa dari PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) Cabang Malang. Sidang yang berlangsung Rabu (14/5/2025) itu menarik perhatian publik.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan jawaban atas eksepsi dari pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa eksepsi yang disampaikan tidak sesuai, dan menanggapi hanya pada aspek formalitas.
Diketahui, kedua terdakwa adalah Hermin (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, yang menjabat sebagai penanggung jawab tempat penampungan PT NSP, dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, sebagai Kepala Cabang PT NSP.
Kuasa hukum terdakwa, M. Zainul Arifin, S.H., M.H., menyebut jawaban JPU dalam persidangan tidak menyentuh substansi eksepsi.
“Hari ini agendanya pembacaan jawaban eksepsi kami, namun JPU hanya menjawab syarat formil terkait tanggal dan tanda tangan sebagaimana pasal 143 KUHAP. Tidak dijelaskan peristiwa pidananya secara konkret,” terang Zainul usai persidangan.
Ia menyoroti ketidaksesuaian tempus delicti dalam dakwaan. Menurutnya, JPU menyebut peristiwa terjadi pada Desember 2023, namun di bagian akhir dakwaan disebutkan terjadi pada 5–18 November 2023.
“Rentang waktu ini tidak konsisten. Ini sangat fatal karena menyangkut lokasi dan waktu kejadian yang menjadi dasar dari sebuah tindak pidana,” jelasnya.
Zainul menambahkan bahwa beberapa poin penting lain, termasuk proses penyidikan, juga tidak dijawab. Ia bahkan menyebut terdapat indikasi jurisprudensi bahwa dakwaan bisa dianggap ilegal karena berasal dari proses penyidikan yang tidak sah.
“Kalau produk penyidikan ilegal lalu jaksa membuat dakwaan berdasar itu, maka dakwaan juga jadi ilegal. Ini bentuk penegakan hukum yang tidak berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Zainul berharap majelis hakim menerima eksepsi dan menghentikan perkara ini. Ia optimis karena majelis belum langsung memutuskan dan meminta waktu satu minggu untuk mempertimbangkan.
“Masih ada harapan. Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan secara objektif dan mengabulkan permintaan kami,” tandasnya.
Sementara itu, JPU dari Kejari Kota Malang, Heriyanto, menyatakan bahwa dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materil sesuai pasal 143 KUHAP. Ia enggan berkomentar lebih jauh karena hal di luar eksepsi dianggap sudah masuk ranah pembuktian.
“Kami hanya menjawab apa yang menjadi bagian dari materi eksepsi, selebihnya akan dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.