PASURUAN – Konflik sengketa lahan di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) serta sejumlah pejabat Polres Pasuruan Kota ke Pengadilan Negeri Bangil.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2025/PN Bil. Para tergugat mencakup PT PIER, Kapolres Pasuruan Kota, Kasat Reskrim, serta 19 penyidik Satreskrim yang menangani laporan pidana sebelumnya.
Tak hanya itu, seorang warga bernama Dodik juga ikut digugat lantaran diduga menjadi pelapor dalam kasus pidana terpisah yang menjerat tiga warga Curahdukuh.
Yunita Panca MS., S.H., kuasa hukum dari Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (PERWADI) dan Ketua LBH CAKRA (Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat) yang mendampingi ahli waris, menyebut langkah ini sebagai bentuk perlawanan demi keadilan atas hak tanah yang belum diganti rugi.
“Kami menempuh jalur hukum karena hak atas tanah milik warga hingga kini belum diberikan kompensasi. Ini bukan soal klaim semata, tapi soal hak yang diabaikan,” ujar Yunita saat ditemui pada Kamis (16/5/2025).
Pendamping ahli waris lainnya, Anisa, menegaskan bahwa gugatan ini juga dilakukan atas arahan dari kepolisian. Ia menyebut pihaknya sempat melakukan audiensi dengan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota sebelum akhirnya memutuskan membawa perkara ke meja hijau.
“Kami hanya mengikuti saran pihak kepolisian yang meminta agar diselesaikan lewat jalur hukum, maka ini langkah yang kami ambil,” ujar Anisa.
Sengketa tanah di Curahdukuh telah berlangsung lama. Warga menyatakan bahwa sebagian lahan yang kini masuk dalam kawasan industri PT PIER adalah milik keluarga mereka dan belum pernah mendapatkan penyelesaian administratif maupun ganti rugi secara resmi.
Sementara itu, kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Dodik terhadap tiga warga Curahdukuh kini masih dalam proses hukum terpisah di Polres Pasuruan Kota.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik pihak PT PIER maupun Polres Pasuruan Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan.