Portal DIY

Gencar Terapkan KTR Tapi Tak Diimbangi Ruang Merokok

Portal Indonesia
×

Gencar Terapkan KTR Tapi Tak Diimbangi Ruang Merokok

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi D DPRD DIY R.B Dwi Wahyu (Ist)

YOGYAKARTA – Ketika pemerintah daerah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di suatu lokasi, maka harus pula disediakan ruang khusus untuk merokok. “Jadi ketika ada KTR, harus ada tempat untuk merokok,”  ujar Ketua Komisi D DPRD DIY R.B. Dwi Wahyu B menanggapi rencana penambahan ruang khusus merokok atau smoking area di kawasan Jalan Malioboro, Sabtu (17/5/2025.

Jadi, menanggapi maraknya pelanggaran KTR di Kota Yogya saat ini, yang harus dilakukan Pemkot Yogyakarta. Pertama, pemkot bersama pemda setempat  harus berdiskusi tentang tata ruang. Karena kalau tidak ada dialog, maka ketika ada pelanggaran kawasan tanpa rokok, menambah KTR di Kota Yogyakarta menjadi sulit. “Kota Yogyakarta itu hanya 32,8 km²,” sebutnya.

Sehingga, lanjut Dwi Wahyu yang harus dilakukan adalah adanya diskusi atau koordinasi tata ruang antara pemkot/kota dan DIY. “Untuk apa? Untuk menata kawasan untuk merokok. Karena KTR juga kawasan pariwisata,” ujarnya.

“Kita itu sedang gencar-gencarnya membuat KTR, tetapi tidak dibarengi dengan penyediaan tempat merokok,” jelas Dwi Wahyu.

Menurutnya tata ruang ini harus dibicarakan dan dikoordinasikan antara kota, kabupaten dan DIY.

Kedua, ketika membuat kawasan untuk merokok, perlu koordinasi dan kolaborasi dengan pihak industri rokok. Karena ada CSR di sana. “Bisa juga dengan kita—ini ada bagi hasil cukai 40 persen. Nah, kita ambil yang masuk di dinkes. Begitu,” pungkasnya. (bams)

Baca Juga:
MAN Purbalingga Terapkan Program UPZ