Portal JatengHukum dan Kriminal

Lima Debt Collector PT. Kawitan Putra Sejahtera Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Portal Indonesia
×

Lima Debt Collector PT. Kawitan Putra Sejahtera Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini

 

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil menangkap lima pria yang diduga sebagai debt collector terlibat dalam kasus dugaan perampasan sebuah truk milik warga Jambi.

Peristiwa perampasan terjadi di halaman kosong sebelah barat STIKOM Yos Sudarso, Jalan SMP 5 Purwokerto Selatan.

Kelima pelaku yang ditangkap semuanya warga Banyumas yakni berinisial KRT (40), FH (39), MAR (32), OE (38), dan IP (38). Mereka ditangkap pada Senin (19/5/2025) pukul 10.00 WIB. Kelimanya merupakan DC dari PT. Kawitan Putra Sejahtera

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa para pelaku memaksa sopir dan kernet truk milik Nawawi (62), warga Kabupaten Batanghari, Jambi, untuk mengikuti perintah mereka.

Tanpa izin, para pelaku mengambil kunci kendaraan, memindahkan muatan paralon ke truk lain, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

“Modus mereka jelas merupakan bentuk perampasan. Kendaraan diambil alih paksa, termasuk isinya, tanpa seizin pemilik,” ujar Kompol Andryansyah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit truk Isuzu NKR71 HD E2-1 warna putih kombinasi satu lembar STNK dan 1 buah BPKB satu bendel salinan akta perjanjian pengalihan piutang (cessie) satu bendel bukti setoran tunai melalui BRI.

Kemudian satu bendel berita acara serah terima kendaraan tertanggal 29 September 2023, satu lembar surat kuasa dari Direktur PT Kawitan Putra Sejahtera, satu lembar salinan sertifikat jaminan fidusia, dan sat lembar salinan buku daftar fidusia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman sembilan tahun.

Baca Juga:
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Polda Sumsel

Kompol Andryansyah mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah debt collector, untuk segera melaporkan ke polisi. (PJ)