Portal Jatim

Tempat Usaha Digusur, Nasib Pedagang di Kawasan Stasiun Pasuruan Terkatung dan Berharap Ada Kebijakan dari Pemkot

Redaksi
×

Tempat Usaha Digusur, Nasib Pedagang di Kawasan Stasiun Pasuruan Terkatung dan Berharap Ada Kebijakan dari Pemkot

Sebarkan artikel ini
Mewakili pedagang, Ketum DPP LPK Barata saat berdiskusi dengan pihak KAI dan Walikota Pasuruan, ditengah prosesi penggusuran berlangsung

PASURUAN – Seolah tidak bisa di tawar tawar lagi, kali ini PT. KAI dalam hal ini melalui Daerah Operasional (Daops) 9 Jember secara resmi memutuskan untuk melakukan penataan dan penertiban alias pembongkaran terhadap puluhan bangunan usaha milik para pedagang terutama yang berada di lokasi atau kawasan Stasiun Pasuruan Kota, Jawa Timur pada Senin (26/5) pagi.

Akibatnya, tidak sedikit dari pedagang khususnya yang sudah puluhan tahun berjualan di lokasi tersebut harus kehilangan tempat usaha dan bahkan mereka tidak bisa lagi berjualan lantaran belum ada kejelasan terkait tempat relokasi bagi pedagang yang digusur itu.

Menanggapi hal ini, Irfan Budi Dermawan selaku Ketua Umum DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Barisan Rakyat Jelata (LPK Barata) Pasuruan sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan khususnya oleh pihak KAI Daops 9 Jember.

Kondisi bangunan yang di berdiri diatas lahan Stasiun Pasuruan, sudah dalam kondisi dibongkar dan siap diratakan dengan tanah

“Saya sangat menyesali tindakan dari Pemerintah dalam hal ini KAI sama Pemkot Pasuruan, karena hanya satu program parkir mereka digusur tanpa ada tempat yang disiapkan. Bahkan Pemkot sendiri belum ada tempat, lalu mau dikemanakan pedagang ini?. Jadi tolonglah lebih diperhatikan nasib pedagang ini,” ungkap Irfan, yang sekaligus sebagai penasihat pedagang di kawasan Stasiun dan Pasar Besar.

Dan atas hal itu pula, selanjutnya Irfan pun berharap khususnya kepada Pemerintah Kota Pasuruan untuk sesegera mungkin mencarikan tempat relokasi bagi mereka (pedagang) korban penggusuran.

Selain itu, Irfan juga berharap kepada Menteri Perhubungan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Daops 9 karena kemanusiaan adalah diatas segala galanya.

“Harapan saya, pertama Pemkot sesegera mungkin mencarikan tempat untuk para pedagang. Kedua, tolong Menteri Perhubungan itu dievaluasi lagi kinerjanya Daops 9, paling tidak program apapun yang dijalankan harus pakai hati dan harus pakai sisi kemanusiaan,” tuturnya.

Baca Juga:
TPS3R Kota Batu Dapat Apresiasi Kelompok Anam UMM Malang

Sementara dari pihak PT. KAI melalui Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengungkapkan, upaya tersebut bertujuan untuk perapian dan keperaturan sekaligus demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat khususnya penumpang yang menuju dan keluar dari Stasiun Pasuruan.

“Tentu dalam hal ini dampak positif yang dirasakan adalah penumpang atau masyarakat, terutama yang hendak menuju stasiun ini agar lebih nyaman. Selain itu Kota Pasuruan jauh lebih tertata dan rapi,” ujarnya.

Adapun alasan penggusuran itu dilakukan, kata Cahyo bahwa pihak KAI dalam waktu dekat ini akan memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan parkir terutama bagi para penumpang Kereta Api baik yang berangkat maupun yang tiba di Stasiun Pasuruan.

Kemudian mengenai sosialisasi kepada para pedagang, Cahyo menjelaskan upaya itu sudah dilakukan pada awal Mei 2025 kemarin. Bahkan di tahun-tahun sebelumnya tepatnya tahun 2022 hingga 2023, Ia mengaku sudah melakukan sosialisasi yang sama terkait hal itu.

“Semua ini kita sudah melakukan sosialisasi sejak awal bulan Mei, dan bahkan di tahun sebelumnya di tahun 2022 – 2023 juga sudah dilakukan sosialisasi dan actionnya di tahun 2025 ini,” terang Cahyo.

Berbeda nasib dengan pedagang yang berada di bawah naungan Disperindag Kota Pasuruan, dimana para pedagang yang tadinya berjualan disepanjang bahu jalan dan trotoar tepatnya diseputaran Pasar Besar, kini sudah dikembalikan ke masing masing lapak dan direlokasi ke dalam Pasar Besar maupun Pasar Karangketug, Kota Pasuruan.

Dalam momen dan kesempatan yang sama, Walikota Pasuruan, Adi Wibowo menjelaskan bahwa rencana terkait penataan dan juga penertiban terutama bagi para pedagang Pasar Besar termasuk di Alun-Alun Kota Pasuruan sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya.

Baca Juga:
Sembari Menunggu Keputusan Pemkot, 39 dari 42 Pedagang Warung di Sebani Sementara 'Diperkenankan' Buka

“Khususnya kepada para pedagang yang berada disekitar Pasar Besar dan Alun-Alun, yang mereka memang berjualan tidak pada tempat yang sebenarnya dan itu sudah ada kesepakatan. Maka Hari ini kita melaksanakan penataan, dan Alhamdulillah tadi lancar, masyarakat juga mendukung,” paparnya, saat prosesi penggusuran berlangsung.

Bahkan Walikota Adi Wibowo juga memberikan pemahaman, bahwa upaya itu dilakukan adalah demi dan untuk memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi semua masyarakat, baik untuk pedagang, pembeli, termasuk bagi pengguna jalan lainnya.

“Pada prinsipnya kami selaku pemerintah ingin memberikan keadilan kepada semua, keadilan bagi pejalan kaki, bagi masyarakat yang berdagang, maupun masyarakat yang memanfaatkan akses transportasi atau akses publik. Maka hari ini kita lakukan, semua mendukung dan dalam waktu beberapa hari kedepan akan diselesaikan apa yang sudah menjadi perencanaan dan sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.

Berkaitan dengan lahan daripada milik KAI, Adi Wibowo mengungkapkan bahwa itu merupakan kewenangan dari KAI itu sendiri. Yang mana menurut Walikota, itu adalah untuk penataan kawasan KAI terutama demi memberikan pelayanan yang baik, mengingat Kereta Api adalah salah transportasi yang berkembang dan diminati oleh masyarakat secara luas.

“Kalau yang diwilayahnya Pemkot sudah dicariakan tempat, secara teknis sudah disampaikan dan mereka sudah siap.
Jadi ini bukan hanya seola- Ola menata tapi kedepannya kita akan menata kembali,” pungkas Walikota Pasuruan, Adi Wibowo dengan didampingi Wakilnya Nawawi, Sekda, Asisten, dan sejumlah OPD terkait lainnya.

Diketahui, tercatat kurang lebih total ada 20 bangunan milik pedagang yang masuk dalam wilayah atau berdiri diatas lahan milik PT. KAI dalam hal ini yang berlokasi di Stasiun Pasuruan, yang selanjutnya akan ditertibkan dengan perkiraan waktu yang dibutuhkan adalah selama 3 hari kedepan dimulai sejak 26, 27 dan 28 Mei 2025 mendatang. (Eko)