Portal Jatim

Kembali Digugat soal Lahan di Warungdowo, Kuasa Hukum Romli Pemilik Bengkel Armada Optimis Menang, Ini Alasannya

Redaksi
×

Kembali Digugat soal Lahan di Warungdowo, Kuasa Hukum Romli Pemilik Bengkel Armada Optimis Menang, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Romi selaku pihak Tergugat (bertopi) dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya, usai persidangan di PN Bangil, Pasuruan

PASURUAN – Perseteruan soal sengketa tanah atau lahan eks lapangan di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan kembali mencuat dan memanas bahkan hingga bergulir ke meja persidangan tepatnya di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kali ini, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dalam hal ini melalui pengacara negara yaitu dari Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan secara resmi melakukan gugatan perdata terhadap Romli selaku pemilik Bengkel Armada atas penguasaan lahan tersebut.

Adapun didalam proses persidangan itu, pihak Kejari Bangil sendiri telah menghadirkan sebanyak 4 saksi, dimana 2 saksi diantaranya merupakan warga setempat (penyewa lapak dan tokoh masyarakat), kemudian 1 saksi dari pihak BPN Kabupaten Pasuruan, dan 1 saksi lagi dari pihak KAI.

Sementara menanggapi adanya gugatan tersebut, Masbuhin selaku pengacara atau Kuasa Hukum dari Romli dalam hal ini sebagai pihak Tergugat menjelaskan bahwa perkara itu adalah perkara yang sama atau kedua kalinya yang ia tangani yakni soal penguasaan atas tanah oleh kliennya yaitu Romli alias Romi di tahun 2022 silam.

Setelah mendengarkan keterangan saksi yang ada, justru hal itu menurut Masbuhin telah memperkuat kedudukan Romi sebagai pihak pertama yang menguasai atas lahan itu sampai sekarang. Sehingga, selanjutnya dianggap pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan pendaftaran atas hak tanah tersebut.

“Tadi sudah kami dengarkan keterangan saksi, bahkan Pertanahan menyampaikan bahwa tanah itu belum terdaftar atas nama siapapun. Maka saya tanyakan!!, kalau belum terdaftar atas nama siapapun, maka siapa yang berhak diutamakan melakukan pendaftaran adalah mereka yang menguasai tanah tersebut,” ujar Masbuhin, usai proses persidangan dilakukan, Selasa (27/5) sore.

Lebih lanjut, Masbuhin juga menjelaskan. “Termasuk tadi saya tanya, apakah pernah Desa melakukan penguasaan fisik atas tanah itu?, dan dijawab oleh saksi ternyata tidak. Kembali lagi, yang menguasai fisik itu adalah Romli, maka Romli lah orang yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran atas hak tanah tersebut,” terangnya.

Baca Juga:
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai Kantah Kota Pasuruan Ikuti Upacara Bendera dengan Khidmat dan Semangat Nasionalisme

Kemudian berkaitan dengan asal usul tanah itu, Masbuhin berdasarkan pengakuan dari pihak PT. KAI menerangkan. “Itu adalah tanah eks placement PT KAI separuh, maka bagaimana untuk sisanya?, ya bebas, itu tanah Negara. Maka kalau tanah Negara ada yang nguasai secara fisik, menguasai secara turun menurun, itulah yang akan diberikan hak menguasai fisik. Jadi ini sudah clear, itulah yang pertama dalam kasus ini secara metriel,” paparnya.

“Lalu yang kedua, kasus yang secara formil perlu dicatat bahwa perkara ini Ne Bis In Idem, dan perkara yang disidangkan saat ini itu sama persis dengan perkara di tahun 2022. Dimana pihak-pihaknya sama, pengugatnya sama, tergugatnya sama, obyeknya pun juga sama, maka tidak boleh dua perkara yang sudah pernah diadili dan diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum yang tetap, itu lalu kemudian diajukan lagi kedua kalinya. Itu namanya perkara pengulangan,” imbuh Masbuhin.

Bahkan didalam perkara tersebut Masbuhin juga menilai. “Gugatan yang diwaikli pihak Jaksa tadi itu, secara formil kami menilai acak-acakan alias kabur. Kemudian tentang batas, Jaksa menerangkan 9000 M² katanya dikuasai oleh Romli dengan batas jalan provinsi. Faktanya yang dikuasai Romli itu bukan seluruhnya, cuma 8000 sekian dan batasnya itu dengan lapak. Andai lahan itu di eksekusi, kan bisa jadi masalah karena antara luas dengan batas itu kabur,” ucapnya.

Dengan demikian, Kuasa Hukum dari Romi pun mengatakan bahwa gugatan itu secara formil bisa dinyatakan sebagai gugatan yang tidak dapat diterima. Dan kalaupun gugatan itu tidak dapat diterima, maka jelas menurut Masbuhin dari sisi hukumnya adalah pihak Romli yang dalam hal ini yang berhak atas lahan itu.

Baca Juga:
Dianggap Kuat 'Condong' ke Salah Satu Paslon, Gabungan LSM di Pasuruan Laporkan PPDI ke Bawaslu

“Insya’allah, karena perkara ini Ne Bis In Idem atau mengulang perkara dahulu. Kemudian mohon ma’af sebelumnya, jika ingin membikin gugatan itu seharusnya secara formil itu dilengkapi, luas dan batasnya itu juga harus jelas,” pungkas Masbuhin, dengan rasa optimisnya. (Ek)