Portal Jatim

LBH CAKRA Bongkar Dugaan Pungli PTSL 2023 di Jatisari, Warga Dipalak, Mantan Kades Bungkam

Redaksi
×

LBH CAKRA Bongkar Dugaan Pungli PTSL 2023 di Jatisari, Warga Dipalak, Mantan Kades Bungkam

Sebarkan artikel ini
Abdul Azis, Anggota LBH CAKRA saat menyerahkan Lapdu di Kejaksaan Negeri Bondowoso

BONDOWOSO – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelaksanaan program strategis nasional. Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) secara resmi melaporkan Ke Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan indikasi pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Desa Jatisari, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 018/S.Ku/LBH CAKRA/VI/2025, LBH CAKRA yang bertindak sebagai kuasa hukum warga, menyebutkan bahwa warga dikenai pungutan sebesar Rp350.000 per bidang tanah, jauh melebihi batas maksimal Rp150.000 yang diatur dalam SKB 3 Menteri Tahun 2017 untuk wilayah Jawa-Bali.

“Kami menerima pengaduan dari warga yang merasa dipaksa membayar tanpa rincian biaya, tanpa transparansi, dan tanpa dasar hukum yang sah. Ini pelanggaran serius terhadap aturan negara,” tegas Abdul Azis, anggota LBH CAKRA, saat ditemui di kantor LBH CAKRA, Senin (2/6/2025).

Fakta yang mencengangkan, Desa Jatisari menerima kuota sebanyak 1.150 pendaftar PTSL pada tahun 2023. Dengan pungutan Rp350.000 per bidang, dugaan total pungli bisa mencapai lebih dari Rp400 juta jika dilakukan secara menyeluruh.

Ketua Umum LBH CAKRA, Lutfi, S.H., menyatakan bahwa perbuatan ini adalah kriminalitas birokrasi yang harus segera ditindak.

“Negara sudah menganggarkan dan menetapkan sistem pembiayaan resmi. Kalau masih ada pungutan liar berkedok biaya tambahan, itu bentuk korupsi yang terstruktur. Kami minta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, segera bergerak,” ujar Lutfi dengan nada tegas.

Menurut kronologi, pungutan dilakukan tanpa kwitansi resmi, dan warga hanya diberi alasan umum soal “biaya administrasi”. Padahal, program PTSL seharusnya menjadi bentuk pelayanan negara yang pro-rakyat, bukan alat mencari keuntungan bagi oknum di tingkat desa.

Yang memprihatinkan, mantan Kepala Desa Jatisari, Muhammad Yasin, yang disebut-sebut mengetahui praktik pungutan tersebut, menolak memberikan komentar ketika dikonfirmasi awak media. Upaya klarifikasi dari wartawan Portal Indonesia tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga:
30 Sertipikat Elektronik Diserahkan ke Warga Sebani, Lurah Aan: Lebih Aman, Praktis, dan Modern

Sebagai tindak lanjut, LBH CAKRA telah mengantarkan surat laporan dan tembusan kepada sejumlah pihak, antara lain: Bupati Bondowoso, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bondowoso, Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Polres Bondowoso, Kejari Surabaya Via pos.