Berita

Wakaf Aman, Umat Nyaman: Begini Cara Daftarkan Tanah Wakaf secara Gratis lewat Kantah dan Kanal Digital

Redaksi
×

Wakaf Aman, Umat Nyaman: Begini Cara Daftarkan Tanah Wakaf secara Gratis lewat Kantah dan Kanal Digital

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam menjamin kepastian hukum atas tanah wakaf di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pada tahun 2025, kementeriannya menargetkan 561.909 bidang tanah wakaf untuk didaftarkan secara resmi.

Langkah ini menjadi penting demi memastikan status tanah wakaf diakui secara hukum, sehingga manfaat sosial dan keagamaannya dapat terus berlanjut tanpa gangguan. Masyarakat, terutama para nadzir (pengelola wakaf), dapat melakukan pendaftaran tanah wakaf dengan dua cara utama: datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau melalui kanal digital resmi yang telah disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Untuk proses pengurusan sertipikasi tanah wakaf, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta atau surat ikrar wakaf.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, seluruh proses pendaftaran tanah wakaf tidak dikenakan biaya. Pemerintah menetapkan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, dan pendaftaran pertama kali. Kebijakan ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap optimalisasi pengelolaan tanah wakaf sebagai aset keagamaan dan sosial.

Nusron Wahid menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Pihaknya menyadari bahwa kepastian hukum atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan fondasi penting bagi terciptanya tatanan sosial keagamaan yang berkelanjutan.

Dalam hal ini, para nadzir diimbau untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang ada dalam pengelolaannya. Sertipikasi tanah wakaf akan meminimalkan risiko sengketa, penyalahgunaan, hingga alih fungsi yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf.

Sebagai bentuk kemudahan, Kementerian ATR/BPN juga telah menyederhanakan persyaratan administrasi serta menyediakan akses informasi dan pelayanan digital yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya pendaftaran tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang bagi umat.

Baca Juga:
RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Laporkan Pendaftaran Tanah Nasional Tembus 98 Persen