Portal Jatim

Tragis di Grati, Perempuan Tewas Tanpa Busana, Dua Pria Jadi Tersangka Satu Wajib Lapor

Redaksi
×

Tragis di Grati, Perempuan Tewas Tanpa Busana, Dua Pria Jadi Tersangka Satu Wajib Lapor

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Satreskrim, Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, bertempat di gedung Wicaksana Laghawa Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan, pada Selasa (17/6) sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam giat tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait meninggalnya perempuan tanpa busana disebuah rumah tepatnya di Dusun Kambingan, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada Minggu 8 Juni 2025 sekira pukul 04.10 WIB lalu.

Adapun kedua tersangka itu adalah ‘ZA’ (30), sebagai pemilik rumah tempat jenazah S (38), janda asal Purutrejo, Kota Pasuruan itu ditemukan tewas tanpa busana. Diketahui, bahwa ‘ZA’ sempat menghilang dan akhirnya menyerahkan diri atau ditangkap di daerah makam Mbah Paku Jati di Winongan.

Sedangkan tersangka lain adalah berinisial ‘P’ (30) warga Desa Kambinganrejo yakni pria yang menjemput korban dan sempat kabur ke Bali, lalu kemudian ia juga telah menyerahkan diri ke Polsek setempat.

Adapun motif dalam perkara tersebut, diduga tersangka ‘ZA’ menyetubuhi korban namun kemudian korban memberontak dan berteriak. Dari situ tersangka panik dan takut akan ketahuan tetangga, lalu diduga melakukan pembekapan dengan bantal dan di cekik sekitar 10 menit kepada korban.

Kemudian untuk tersangka ‘P’, motifnya karena panik dan ketakutan, sehingga P ini menyembunyikan Tas yang berisi barang barang korban disebuah jalan perbatasan dan langsung melarikan diri.

“Untuk tersangka (ZA) kita kenakan 3 pasal sekaligus, yaitu pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, lalu pasal 354 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun, dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar PS. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, dalam konferensi pers.

Baca Juga:
Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Paskot Gelar Donor Darah Serentak Bersama Media

Sementara untuk tersangka ‘P’, pihak Polresta Pasuruan hanya mengenakan dengan pasal 221 ayat 1 Ke-2 P KUHP yaitu dengan ancaman hukuman 9 bulan dan tidak dilakukan penahanan namun hanya dikenakan wajib lapor.

“Dan tersangka P ini tidak dilakukan penahanan, tapi mewajibkan untuk wajib lapor seminggu dua kali (2X) selama perkara ini masih berlangsung,” terang PS. Kasat Reskrim.

Dijelaskan, kronologi kejadian pada Sabtu 07 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB, saudara ‘P’ menjemput korban ‘S’ di dekat rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke
sumber mata air (Penjalin) yang terletak di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Sesampainya
dilokasi yakni sekira pukul 23.30 WIB, saudara ‘P’ mengajak korban ‘S’ untuk melakukan hubungan suami-istri di semak-semak sampai dengan sperma dikeluarkan didalam vagina korban.

Setelah itu saudara ‘P’ mengajak korban untuk minum arak bali sebanyak 1 botol, tidak lama kemudian saudara ‘P’ memindahkan sepeda motornya dan diketahui bahwa kunci kontak hilang serta ban sepeda motornya bocor.

Lalu kemudian saudara ‘P’ menghubungi temannya ‘ZA’, dengan maksud untuk diajak minum arak bali dan meminta tolong dibawakan kunci kontak sepeda motor, dan beberapa waktu kemudian sekira pukul 02.30 WIB ‘ZA’ pun datang dengan menggunakan sarana sepeda pancal dan membawa alat berupa pemotong kuku untuk kunci kontak sepeda motor.

Setelah minuman arak bali habis, saudara ‘P’ menyampaikan kepada korban bahwa tidak bisa mengantarkan pulang karena ban sepeda motor bocor.
Lalu ‘ZA’ menyampaikan agar korban tidur dan menginap dirumahnya. Setelah itu korban berkenan, maka ‘ZA’ pulang terlebih dahulu dengan sarana
sepeda pancal.

Dan sekira pukul 04.00 WIB, saudara ‘P’ membonceng korban dengan mengendarai sepeda motor yamaha mio dengan ban bocor dan pada saat itu barang milik korban yaitu tas slempang yang berisi handphone dan sebagainya dibawa oleh ‘P’.

Baca Juga:
Timsus Polres Lahat Tangkap Tiga Buronan Kabur dari Rutan

Setibanya di rumah ‘ZA’, selanjutnya saudara ‘P’ berdiri di pintu depan, sedangkan
korban langsung masuk kedalam rumah dimana saat itu ‘ZA’ sedang tiduran
tengkurap di ruang tengah dan korban masuk kedalam kamar.

Kemudian saudara ‘P’ berpamitan pulang, dan sekira pukul 04.10 WIB ‘ZA’ masuk kedalam kamar dan melihat
korban sudah tidur dan tidak sadar. Seketika itu, ‘ZA’ langsung membuka pakaian korban dan
melakukan pemerkosaan terhadap korban ‘S’.

Sekira 3 menit kemudian,
korban ‘S’ sadar dan menjerit karena tidak mau, dan pada saat itulah ‘ZA’ mengambil bantal yang berada didekatnya kemudian menutup muka/wajah korban dengan bantal sembari dicekik selama kurang lebih 10 menit sampai korban terdiam dan akhirnya diketahui meninggal dunia hingga pelaku pun berhasil diamankan.

Atas keberhasilannya didalam mengungkap kasus tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pasuruan Kota mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dan juga informasi yang diberikan.

“Kami Polres Pasuruan Kota dan Polsek Grati, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga kami dapat melakukan ungkap kasus tersebut. Kedepan apabila ada informasi kejadian apapun agar segera lapor kepada kami,” ungkap, Iptu Choirul Mustofa.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah alat dan barang bukti baik milik korban maupun para tersangka. Termasuk surat hasil Visum Et Repertum RSUD Dr R Soedarsono Kota Pasuruan dan Surat hasil autopsi RS Bhayangkara Porong. (Ek)