SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (17/06/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sidoarjo melaksanakan razia gabungan di wilayah Kecamatan Gedangan dan Krian.
Operasi ini menyasar sejumlah toko kelontong dan warung yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa pita cukai. Petugas dibagi menjadi dua tim setelah mengikuti apel pagi. Tim pertama bergerak menyisir Pasar Gedangan dan Pasar Wadung Asri, sementara tim kedua menelusuri Pasar Krian dan Pasar Sukodono.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Puguh Karyanto, SH, menyampaikan bahwa razia dilakukan dengan pendekatan edukatif, namun tetap disertai tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kami melakukan edukasi kepada sekitar 60 pedagang di empat titik, yaitu di Wadung Asri, Sukodono, Gedangan, dan Krian. Namun jika ditemukan penjual rokok tanpa pita cukai, barang bukti tetap kami amankan,” ujar Puguh.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 180 batang rokok ilegal dari pedagang di Pasar Krian. Barang bukti diamankan sebagai langkah awal untuk penindakan hukum lebih lanjut.
Puguh menambahkan, selama 14 hari pelaksanaan operasi serupa, total 364.000 batang rokok ilegal telah berhasil disita dan dijadwalkan akan dimusnahkan pada Desember mendatang.
Ahli Madya dari Bea Cukai Juanda, Nevi Egwandini, turut menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan persoalan serius yang berdampak pada keuangan negara dan kestabilan industri legal.
“Rokok ilegal adalah rokok tanpa pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, serta rokok yang tidak sesuai peruntukannya. Ini melanggar ketentuan dan mengganggu pengendalian produksi rokok yang menjadi fungsi utama cukai,” jelas Nevi.
Ia menambahkan, perusahaan rokok legal memiliki kuota produksi yang diawasi ketat. Jika produksi ilegal dibiarkan, hal ini akan merusak keseimbangan pasar dan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai.
“Pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, kami imbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal demi melindungi ekonomi nasional,” tegasnya.
Baik Satpol PP maupun Bea Cukai berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pedagang mengenai bahaya rokok ilegal serta konsekuensi hukumnya.
“Kami harapkan masyarakat bisa lebih peduli dan tidak tergiur harga murah. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok legal,” tutup Nevi.