Portal Jatim

Jebakan di Toilet SPBU: Sabu, Scoopy, dan Rahasia Peredaran Narkoba Situbondo

Redaksi
×

Jebakan di Toilet SPBU: Sabu, Scoopy, dan Rahasia Peredaran Narkoba Situbondo

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Tapal Kuda kembali membuahkan hasil. Tim Libaz Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial MF (24) dalam sebuah operasi di depan toilet SPBU Situbondo, Kamis (19/6/2025).

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan lima poket sabu seberat 1,65 gram, pipet berisi sisa sabu seberat 2,68 gram, serta seperangkat alat pengemas dan alat isap. Total barang bukti mencapai 4,33 gram sabu siap edar.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU.

“Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat akan melakukan transaksi. Kami temukan sabu yang disimpan dalam kotak mic wireless berwarna hitam,” ungkap AKP Luthfi, Jumat (20/6/2025).

Setelah penangkapan di SPBU, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka. Di sana ditemukan berbagai perlengkapan yang kuat dugaan digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba. Di antaranya tas selempang hitam, dua timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, alat isap, serta catatan transaksi sabu.

“Modus operandi tersangka adalah menyimpan dan mengedarkan sabu secara terorganisir. Barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa MF merupakan pengedar aktif,” tegas AKP Luthfi.

Kini MF harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara.

AKP Muhammad Luthfi juga menegaskan komitmen Polres Situbondo dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tak memberi ruang bagi pelaku narkoba di Situbondo. Penanganan kasus ini akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga:
Bawa 450 Gram Sabu dan 190 Butir Ekstasi, Buruh Asal Palembang Ditangkap "Eagle Squad" Polres Musi Rawas

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika. Laporan bisa disampaikan melalui call center 110 atau WhatsApp Pengaduan di 081133911000.

“Partisipasi warga sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Mari kita jaga Situbondo bersama,” tutupnya.