Portal Jatim

OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Tiga Kades di Sidoarjo Diciduk dengan Barang Bukti Rp1,1 Miliar

Redaksi
×

OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Tiga Kades di Sidoarjo Diciduk dengan Barang Bukti Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Skandal jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo akhirnya terbongkar. Unit Tipikor Polresta Sidoarjo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil menjerat tiga kepala desa, lengkap dengan barang bukti nyaris Rp1,1 miliar hasil suap seleksi perangkat desa.

Ketiga tersangka yang kini ditahan adalah MAS (Kades Sudimoro), S (Kades Medalem), dan SY (mantan Kades Banjarsari, Buduran). Mereka diduga kuat menerima uang dari peserta seleksi perangkat desa dengan imbalan bocoran soal dan jaminan kelulusan.

“Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya: menerima suap untuk bocoran soal dan menjanjikan kelulusan,” tegas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Puncak OTT terjadi Senin malam, 26 Mei 2025, di sebuah rumah makan cepat saji wilayah Gedangan. Polisi menyergap dua tersangka yang tengah bertemu calon peserta. Di dalam mobil Xenia yang mereka gunakan, ditemukan uang tunai Rp185 juta.

Tersangka ketiga, SY, diamankan di rumahnya di kawasan Tumapel, Gedangan. Ia diduga menjadi aktor intelektual yang merancang distribusi soal ujian kepada peserta “berbayar”.

Dari hasil penggeledahan dan penyelidikan, polisi menyita uang tunai, ATM, buku tabungan, dan ponsel yang digunakan dalam transaksi. Total nilai uang yang berhasil diamankan mencapai Rp1.099.830.000.

“Ini bukan praktik biasa. Indikasinya kuat bahwa jaringan ini telah bekerja secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu orang,” jelas Kombes Tobing.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal: penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, dan denda hingga Rp1 miliar.

Kombes Tobing menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terungkap dari kasus ini.

“Ini peringatan keras: rekrutmen perangkat desa harus bersih. Tak akan ada toleransi terhadap praktik kotor semacam ini,” tegasnya.

Baca Juga:
Kota Pasuruan Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Street Art Carnival Bertema Cerita Rakyat Nusantara