PASURUAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Senin (30/6) pagi, Kantah menggelar rapat koordinasi terpadu bersama seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Purworejo.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Kantor Kelurahan Purworejo ini dihadiri Camat Purworejo, seluruh lurah se-Kecamatan Purworejo, pihak Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengurus masjid dan musala di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP., menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari strategi percepatan layanan legalisasi tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, dan kemaslahatan umat.
Dalam kesempatan itu, dilakukan identifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, verifikasi dokumen, serta pendampingan teknis kepada para nadzir dalam proses pengajuan sertifikasi.
“Kami mendorong kolaborasi antara kelurahan, KUA, dan pengurus tempat ibadah sebagai kunci percepatan sertifikasi tanah wakaf. Legalitas ini penting, bukan hanya soal hukum, tetapi juga perlindungan aset keagamaan bagi generasi mendatang,” ujar Carso.
Ia menambahkan, Kantah Kota Pasuruan siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan proses sertifikasi hingga tuntas.
“Mumpung bisa dibantu bersama, mari kita tuntaskan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Purworejo,” tegasnya.
Carso juga menegaskan komitmen Kantah untuk terus memberikan layanan pertanahan yang proaktif dan inklusif, dengan mengutamakan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan aset wakaf yang belum sepenuhnya bersertifikat.