MUARA ENIM — Aktivitas penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal di jalan lintas Prabumulih – Muara Enim, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dari warga sekitar.
Fenomena penimbunan BBM ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Keberadaan gudang ilegal ditengah pemukiman padat dapat meningkatkan kawasan resiko kebakaran besar yang dapat memakan korban jiwa.
Warga mengatakan, gudang tersebut sudah beberapa bulan beraktivitas, pemiliknya Reno, ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Warga meminta kepada pemerintah setempat khususnya aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas, “Kami memohon dengan sangat kepada pemerintah setempat khususnya aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas, bongkar segera gudang tersebut, kami warga takut terjadi insiden kebakaran”, tandas warga, Kamis (03/07/2025).
“Kalau gudang minyak itu kebakaran dan apinya menjalar kerumah kami, siapa yang bertanggung jawab, sebelum terjadi insiden kebakaran tolong kami pak, bongkar segera gudang itu,”Ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Disisi lain, aktivitas penimbunan BBM ini jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp 60 Miliar.
Sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat dan hukum, bukan kepada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Tim awak media akan melakukan investigasi lebih mendalam lagi untuk menemukan informasi sampai ke akar akarnya, dan apabila menemukan mobil tangki industri milik Perusahaan masuk kedalam gudang tersebut. Tim awak media akan melaporkan ke Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi. Yang minta berita Valid, (Tim)