Berita

Mau Beli Pulau di Indonesia? Baca Dulu Penjelasan Resmi dari Kementerian ATR/BPN

Redaksi
×

Mau Beli Pulau di Indonesia? Baca Dulu Penjelasan Resmi dari Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Polemik penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali ramai diperbincangkan di berbagai platform digital asing, memicu kekhawatiran publik soal kedaulatan wilayah. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang di Indonesia yang memperbolehkan privatisasi pulau.

“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia. Kepemilikan penuh atas satu pulau secara pribadi atau badan hukum adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi secara legal,” ujar Harison dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).

Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 9 ayat (2) sampai (5), yang membatasi pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum maksimal hanya 70% dari luas total pulau.

“Sisanya, 30% merupakan bagian wajib yang harus dialokasikan untuk ruang publik, konservasi alam, dan kepentingan negara. Ini sudah menjadi regulasi tetap,” jelas Harison.

Dengan aturan tersebut, ia menegaskan bahwa tidak ada ruang hukum bagi privatisasi total sebuah pulau kecil. Ia juga menyoroti banyaknya situs luar negeri yang menampilkan iklan penjualan pulau di Indonesia, tanpa kejelasan legalitas maupun identitas penjual.

“Banyak situs itu berasal dari luar negeri. Kita bahkan tidak tahu apakah yang memposting benar-benar warga negara Indonesia atau bukan. Jadi, masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah percaya dengan klaim yang tersebar di internet,” imbuhnya.

Harison juga mengajak masyarakat dan semua pihak terkait untuk aktif menjaga kedaulatan wilayah Indonesia serta memastikan kejelasan hukum pertanahan.

“Isu ini harus jadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Fokus kita bukan hanya menghentikan praktik ilegal, tapi juga melindungi hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” pungkasnya.

Baca Juga:
KPU Probolinggo Mulai Lakukan Rekapitulasi, ini Kata Habib Mustafa!