MUSI RAWAS — Bukannya tobat setelah 7 tahun mendekam di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, seorang residivis berinisial DR (42) justru kembali bermain api. Baru bebas tahun lalu, warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas itu nekat mengulangi perbuatannya hingga kembali diringkus aparat Satresnarkoba Polres Mura.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di jalan Desa D Tegal Rejo. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua jenis barang bukti: sabu seberat bruto 0,91 gram dan sabu dalam jumlah besar seberat bruto 460 gram.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Lidik II, Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“DR merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas tahun lalu. Ia kembali kami tangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Aston.
Penangkapan DR bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba. Anggota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka yang tengah mengendarai motor Honda Beat warna bunglon hijau tua dengan nopol B 3022 NPM.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus tissu berisi empat plastik klip kecil sabu seberat bruto 0,91 gram dalam jaket biru yang dikenakan tersangka. Saat diinterogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut miliknya.
Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah DR di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Di sana, ditemukan satu kardus kipas angin berisi tas merah dan tas biru berisi enam plastik sabu ukuran sedang dan satu plastik besar dengan berat bruto 460 gram, plus timbangan digital dan tiga ball plastik klip kosong.
“DR mengaku sabu yang ditemukan di rumahnya adalah titipan dari orang tak dikenal asal Aceh, yang sudah disimpan selama sekitar tiga bulan,” jelas Kasat Resnarkoba.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.