MAGELANG – Kepala Desa Paripurno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ihwan angkat bicara terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang diunggah pada 27 Juni 2025, menurutnya tidak pas. Pasalnya, dalam pengelolaan Dana Desa Paripurno sudah sesuai prosedur dan undang-undang.
Saat di temui media Portal Indonesia, Senin (7/7/2025), Ihwan menampik isu yang diberitakan media online tersebut. “Karena fakta di lapangan di desa kami semua yang dikerjakan itu sesuai dengan aturan dan undang-undang dan semua itu mengacu dari APBDes, dan APBDes pun itu berawal dari Musrenbangdes yang masuk RKP ( Rencana Kerja Pemerintah) terus di susun oleh APBDes, terus semua itu sudah di kerjakan sesuai yang tersusun dan tertera di APBDes tersebut. Jadi regulasi anggaran desa atau uang dana Dldesa semua tercatat di APBDes,” katanya
Kedwpannya, ia meminta untuk melakukan konfirmasi lebih dulu supaya tidak menjadi polemik di masyarakat.
Masih di tempat yang sama,.Ketua BPD Paripurno, Yudi juga menanggapi terkait adanya berita miring tersebut, bahwa selama menjabat menjadi ketua BPD Desa Paripurna selalu di adakan Musrenbangdes.
” Jadi selama ini Desa Paripurna selalu mengadakan Musrenbangdes,di mana semua usulan tercatat untuk penggunaan dana desa”. terangnya.
Sementara itu, Sekertaris TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan) tahun 2024 silam desa setempat juga menyampaikan, pihaknya selaku tim TPK saat itu, menegaskan semua pekerjaan di desa itu sudah di cek sama tim DPU Kecamatan Salaman dan tim Kecamatan sudah sesuai dengan Spec.
” Jadi semuanya sudah di ukur dan di cek, semuanya sudah sesuai dengan RAB-nya” tegasnya.
Sedangkan tokoh masyarakat yang ditemui menyampaikan, bahwasanya tugas pokok fungsi BPD adalah mengawasi pembangunan.
” Jadi di ajak rembug perencanaan pada sampai pelaksanaan dan setiap tahun pemdes melaporkan ke BPD apa yang di bangun” ucapnya seraya meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh orang asing yang ingin memecah belah masyarakat Paripurno. (Fauzi)