Berita

Rekayasa Kredit Rp28 Miliar, Analis Bank Sulselbar Ditahan Kejati Sulbar

Redaksi
×

Rekayasa Kredit Rp28 Miliar, Analis Bank Sulselbar Ditahan Kejati Sulbar

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menahan seorang pegawai Bank Sulselbar berinisial AF, yang diduga terlibat dalam rekayasa dokumen kredit senilai puluhan miliar rupiah.

AF merupakan Analis Kredit di Kantor Cabang Bank Sulselbar Polewali Mandar pada 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada badan usaha atas nama UD.

Menurut Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi cukup bukti. “Tersangka AF dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Mamuju mulai hari ini,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Dugaan keterlibatan AF bermula dari hasil audit BPK RI, yang mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp28,04 miliar dalam kasus ini. AF disebut turut menyusun dokumen kredit fiktif untuk meloloskan pencairan dana.

AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andi juga mengisyaratkan adanya tersangka lain. “Kemungkinan akan ada tersangka lain. Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti tambahan,” tegasnya.

Kejati Sulbar menegaskan komitmen untuk menindak setiap praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan daerah, guna menjaga integritas keuangan negara.

Baca Juga:
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Kredit Fiktif BRI Ponorogo