Portal Sumsel

Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Pelaku Curas di Jalan Raya, Dua Rekannya Masih DPO

Redaksi
×

Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Pelaku Curas di Jalan Raya, Dua Rekannya Masih DPO

Sebarkan artikel ini

EMPAT LAWANG – Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian alias masuk daftar DPO.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Empat Lawang, Kamis (10/7/2025). Kasus ini mengacu pada Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa curas itu terjadi pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Ari Pribadi, bersama anaknya hendak melakukan perjalanan ke Jambi dengan mobil Grand Max putih BA 8342 YA. Saat melintas di jalan raya Desa Tanjung Tawang, mobil korban dibuntuti oleh tiga pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Salah satu pelaku berpura-pura meminta rokok untuk menghentikan kendaraan korban, sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan dan pencurian.

Berkat informasi masyarakat, pada Selasa malam, 8 Juli 2025 pukul 23.30 WIB, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Muara Pinang berhasil menangkap pelaku utama bernama Hengki Rapindo (21), warga Desa Tanjung Tawang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Motif pelaku adalah faktor ekonomi. Tersangka memanfaatkan modus pura-pura minta rokok untuk menghentikan kendaraan korban,” ujar Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K, didampingi jajaran PJU Polres saat konferensi pers.

Polisi masih memburu dua pelaku lain bernama Vigo dan Ardian yang masuk DPO. Sementara barang bukti hasil curian masih dalam pencarian (DPB).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan tindak kejahatan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Baca Juga:
Masyarakat Muratara Keluhkan PLN Sering Padam Secara Sepihak