Portal Jatim

Dikbud Kota Malang Tegas: Larang Perploncoan dan Wajibkan MPLS Tak Bebani Orang Tua

Redaksi
×

Dikbud Kota Malang Tegas: Larang Perploncoan dan Wajibkan MPLS Tak Bebani Orang Tua

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) resmi dimulai hari ini di seluruh sekolah di Kota Malang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang dengan tegas mengeluarkan peringatan kepada seluruh sekolah agar tidak menerapkan praktik perploncoan dan tidak membebani wali murid dengan kewajiban yang memberatkan.

Peringatan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dikbud Kota Malang, Suwarjana, saat melakukan peninjauan ke SMP Negeri 16 Malang, Senin (14/07/2025).

“Jangan sampai ada praktik perploncoan, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA. MPLS harus sesuai dengan ketentuan Kemendikbud,” tegas Suwarjana.

Ia juga menyoroti kebiasaan beberapa sekolah yang mengharuskan siswa baru membawa barang-barang tertentu yang dinilai justru menyulitkan orang tua.

“Kami minta sekolah tidak mewajibkan siswa membawa barang yang sulit dicari atau mahal, karena bisa memberatkan wali murid. MPLS harus sederhana, mendidik, dan tidak menyulitkan,” tambahnya.

Suwarjana menekankan bahwa esensi MPLS adalah membentuk karakter siswa. Kegiatan baris-berbaris bersama TNI/Polri, pendidikan moral, dan penguatan nilai-nilai keagamaan menjadi alternatif kegiatan yang lebih membangun.

“Dengan begitu, siswa bisa disiplin, berkarakter, dan punya fondasi kuat dalam belajar,” pungkasnya.

Baca Juga:
Polisi Cinta Petani, Polsek Krembung Polresta Sidoarjo Gaungkan Swasembada Pangan Lewat Program P2B