Portal Jatim

RUU KUHAP Dikaji LBH GEMA: Warga Harus Dilibatkan Demi Proses Hukum yang Berkeadilan

Redaksi
×

RUU KUHAP Dikaji LBH GEMA: Warga Harus Dilibatkan Demi Proses Hukum yang Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Gema Keadilan, Anton Hariyadi, saat menyampaikan pandangannya dalam seminar dan diskusi RUU KUHAP di Surabaya.

KOTA MALANG –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan kembali menggelar Seminar dan Diskusi Kelompok Terarah seri ke-2, Senin (14/06), dengan mengusung tema krusial: “Mewujudkan Proses Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berbasis Hak Asasi Manusia”. Acara tersebut dilaksanakan secara luring di Hotel Gunawangsa MERR, Surabaya, dan daring melalui Zoom, Jumat (18/07/2025).

Topik utama diskusi ini adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang tengah menjadi sorotan publik akibat sejumlah pasal kontroversial dan minimnya akses masyarakat terhadap naskah akademik RUU tersebut.

Direktur LBH Gema Keadilan, Anton Hariyadi foto bersama peserta

Direktur LBH Gema Keadilan, Anton Hariyadi, menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam pembentukan undang-undang yang berdampak langsung pada hak dasar warga negara.

“Ruang diskusi terbuka seperti ini penting untuk membedah pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHAP. Masyarakat harus diberi kesempatan untuk berkontribusi,” tegasnya.

Salah satu narasumber yang turut menyampaikan kritik tajam adalah Haris Azhar, pegiat HAM sekaligus pendiri LSM Lokataru. Ia menyoroti minimnya transparansi dalam penyusunan RUU KUHAP oleh DPR RI dan menyebut bahwa ketiadaan akses publik terhadap dokumen resmi hanya akan memperbesar kontroversi.

“Kalau publik tidak bisa mengakses versi final RUU ini, kita akan mengulang drama legislasi seperti di undang-undang kontroversial lainnya,” kata Haris.

Haris juga menyoroti praktik penyusunan berita acara dalam proses pidana yang dianggap tidak sahih, bahkan mengada-ada mewakili urgensi pembenahan menyeluruh dalam sistem peradilan pidana.

Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini diharapkan mampu menjadi ruang konstruktif untuk menyuarakan aspirasi dan mendorong pembaruan KUHAP yang lebih adil dan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:
Bupati Lahat Bursah Zarnubi Apresiasi Kinerja Kejari, Ungkap Kasus Korupsi Peta Desa Fiktif