YOGYAKARTA – Hingga memasuki pekan kedua, pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Miras Tahap II, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengamankan sebanyak 2.338 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai tempat di wilayah hukum DIY. Ribuan botol miras tersebut kini diamankan di Mapolda DIY, sebagai barang bukti.
Barang bukti berupa 2.338 botol miras yang berhasil disita Polda DIY tersebut terdiri dari berbagai jenis. Yaitu, 982 botol miras golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan dan 39 botol arak Bali.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., Operasi ini merupakan langkah preventif dari Polda DIY dalam rangka menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang perayaan atau kegiatan masyarakat dalam skala besar.
Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah DIY. Oleh Karena itu operasi miras di DIY akan terus diintensifkan.
“Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin. Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras,” tegas Kombes Pol Ihsan, S.I.K.
Oleh karena itu, Kabidhumas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, ataupun mengonsumsi miras ilegal, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Polda DIY memastikan Operasi Miras Tahap II ini akan terus berlanjut, dengan sasaran yang lebih luas dan penindakan yang lebih tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat Yogyakarta. (Brd)