Berita

Polres Empat Lawang Gelar Rakor dan Teken Pakta Integritas Larangan Pesta Malam

Redaksi
×

Polres Empat Lawang Gelar Rakor dan Teken Pakta Integritas Larangan Pesta Malam

Sebarkan artikel ini

EMPAT LAWANG – Demi menciptakan situasi aman dan kondusif, Polres Empat Lawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus penandatanganan Pakta Integritas pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Larangan Pesta Malam di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan lintas sektor seperti TNI, DPRD, Kejaksaan, Satpol PP, BNNK, hingga tokoh masyarakat.

Rakor ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga ketertiban umum dan mendorong penerapan Perda secara konsisten. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa pesta rakyat hanya diperbolehkan berlangsung pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Pengecualian hanya berlaku untuk kegiatan resmi berskala nasional, keagamaan, atau diselenggarakan oleh pemerintah dan partai politik, dengan batas waktu maksimal hingga pukul 24.00 WIB.

Dalam forum tersebut, berbagai kendala pelaksanaan di lapangan turut dibahas, termasuk adanya kegiatan pesta malam yang masih kerap terjadi di beberapa wilayah.

Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh peserta Rakor menandatangani Pakta Integritas. Langkah ini menandai keseriusan semua pihak dalam menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat Empat Lawang.

“Penegakan Perda ini bukan semata-mata soal larangan, tapi demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama,” tegas Kapolres.

Baca Juga:
Polres Empat Lawang Gelar Aksi Bersih dan Baksos Religi Jelang HUT Bhayangkara ke-79