Portal Jateng

Kekerasan Seksual di Ponpes : GPK ATB Minta Pemkab Magelang Bersikap Tegas

Portal Indonesia
×

Kekerasan Seksual di Ponpes : GPK ATB Minta Pemkab Magelang Bersikap Tegas

Sebarkan artikel ini

 

MAGELANG – Hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 Pukul 10.45 Wib bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang telah dilaksanakan Sidang Lanjutan Perkara Pidana Nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Mkd Atas Nama Terdakwa Asmuni Alias Amin Zaenuri Bin Dahri.

Agenda dalam sidang ke delapan ini adalah pembacaan pledoi terdakwa kekerasan seksual Amin Zaenuri alias Asmuni
penasehat Hukum terdakwa, Awan Syah Putra, S.H. dalam pembacaaannya saat persidangan mengatakan pihaknya meminta Hakim Ketua Sidang untuk meminta bebas kliennya atas nama Amin Zaenuri.
‘Dalam Sidang Pledoi ini kami, meminta klien kami di bebaskan,” Ujar Penasehat Hukum, Awan Syah Putra, S.H.

Selain itu Penasehat Hukum juga mengatakan bahwa kliennya tidak mengakui atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Klien kami sampai detik ini tidak pernah merasa pernah melakukan kekerasan seksual kepada Santriwati yang ditiduhkannya” katanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Nauval Amarullah, S.H., M.H, tetap yakin tuntutannya kepada terdakwa, yakni 11 tahun penjara.

” saya selaku JPU optimis atas tuntutannya, yakni 11 tahun penjara,” terang JPU

Dijelaskannya lagi, masih menurut JPU, bahwa apa yang menjadi dasar atas tuntutannya juga dinilainya sudah cukup bukti. Walaupun saksi dari korban, Hariyono, sudah mencabut keterangan BAP dari Penyidik saat persidangan sebelumnya.

Gerakan Pemuda Kabah Aliansi Tepi Barat ( GPK-ATB ) Kabupaten Magelang, Pujiyanto alias Yanto Pethuks yang terus konsisten mengawasi kasus ini sejak awal, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pondok pesantren di wilayah tersebut.

“Kita menerima laporan dari salah satu orang tua santriawan / santriwati atas apa yang terjadi kepada anaknya. Dan kita juga sudah menyatakan kesiapannya dalam memberikan pendampingannya,” tuturnya.

Baca Juga:
Mengaku Iseng, Pelaku Begal Payudara di Kasin Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota

Sidang ditunda kembali pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. (Chris)