Berita

DPMPTSP Mamuju Luncurkan Proyek “Rindu Mamuju”, Percepat Izin Demi Dongkrak Investasi

Redaksi
×

DPMPTSP Mamuju Luncurkan Proyek “Rindu Mamuju”, Percepat Izin Demi Dongkrak Investasi

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamuju melaksanakan Rapat Implementasi Proyek Perubahan bertajuk “Rindu Mamuju” (Raih Investasi Dunia Usaha Mamuju), Rabu (23/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung di kantor DPMPTSP ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP, Hasnawaty Syam, yang juga tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (LATPIM) Angkatan IX Tahun 2025.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta perwakilan dari OPD lainnya.

Proyek “Rindu Mamuju” dirancang sebagai langkah strategis untuk membenahi sistem layanan perizinan agar menjadi lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tujuan utamanya: mendorong realisasi investasi daerah sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

“Kami menargetkan minimal 50 persen dari izin yang tertunda sejak 9 Juli 2025 bisa selesai selama masa pelaksanaan proyek,” ujar Hasnawaty.

Ia menambahkan, proyek ini tak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor. Karena itu, sinergi antar-OPD menjadi kunci dalam menyukseskan inisiatif ini.

Tak hanya soal investasi, proyek ini juga didesain sejalan dengan misi Bupati Mamuju, yakni memperkuat daya saing ekonomi daerah berbasis inovasi dan potensi lokal. Dalam forum tersebut, para peserta turut membahas detail teknis seperti alur perizinan, estimasi waktu, persyaratan, hingga penanggung jawab masing-masing OPD.

“Semoga ini menjadi langkah awal pembenahan menyeluruh demi pelayanan publik yang prima, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha,” pungkas Hasnawaty optimis.

Baca Juga:
Listrik Kantor Disnakertrans Mamuju Sempat Diputus Akibat Tunggakan