Portal Jatim

Grebek Obat Terlarang di Besuki, Polisi Sita Ribuan Pil Trex dan Dextro, Dua Pria Diciduk

Redaksi
×

Grebek Obat Terlarang di Besuki, Polisi Sita Ribuan Pil Trex dan Dextro, Dua Pria Diciduk

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Peredaran obat keras berbahaya kembali digagalkan. Polres Situbondo, melalui jajaran Polsek Besuki, berhasil mengungkap ribuan butir pil Trex dan Dextro yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Besuki. Pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas pada Selasa (22/7/2025), berkat laporan cepat dari masyarakat.

Kapolsek Besuki, AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di kawasan Pasar Besuki. Tim patroli segera bergerak dan mengamankan dua pria berinisial A (31) dan F (24), warga Kecamatan Mlandingan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti mencengangkan. Dari tangan pelaku A, polisi menyita 9.432 butir pil Trex, 146 butir pil Dextro, sejumlah uang tunai, beberapa unit handphone, dan sebilah pisau. Sementara dari pelaku F, disita 25 butir pil Trex, uang hasil transaksi, dan perlengkapan pribadi lainnya.

“Kedua pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar obat keras tanpa izin resmi. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 dan Pasal 436 jo Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” terang AKP Febry.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas kecepatan tindakan jajaran Polsek Besuki dalam menanggapi laporan masyarakat yang berujung pada keberhasilan besar ini.

“Obat keras berbahaya seperti pil Trex dan Dextro sangat merusak generasi muda. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi kesehatan bahkan nyawa,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat ilegal.

Baca Juga:
Jumlah Janda di Probolinggo Bertambah, Ekonomi Jadi Faktor Dominan Perceraian

“Laporkan segera melalui Call Center 110 atau langsung ke petugas Bhabinkamtibmas. Bersama kita jaga Situbondo tetap aman dan bersih dari peredaran Okerbaya,” tutupnya.