Portal Jatim

Sinergi Hukum Humanis, Kajati Jatim dan Kalapas Sidoarjo Dukung Restorative Justice

Redaksi
×

Sinergi Hukum Humanis, Kajati Jatim dan Kalapas Sidoarjo Dukung Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Sidoarjo menghadiri momen penting dalam dunia hukum, kunjungan resmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang dirangkai dengan penyerahan simbolis Surat Ketetapan Restorative Justice (RJ), Kamis (31/07/2025).

Bertempat di Aula Baharudin Lopa, kegiatan ini juga dihadiri jajaran Forkopimda dan berbagai instansi terkait. Suasana penuh semangat kolaborasi terasa kuat, memperlihatkan komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan memulihkan, bukan sekadar menghukum.

Restorative justice menjadi sorotan utama sebagai pendekatan alternatif penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan mediasi, dialog, dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat. Konsep ini dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang lebih adaptif dan menyentuh akar permasalahan.

Kajati Jatim dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga penegak hukum untuk memperluas penerapan restorative justice. “Kami ingin menciptakan hukum yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tapi juga memulihkan tatanan sosial yang sempat terguncang,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Sidoarjo mengapresiasi inisiatif Kejaksaan dan menyatakan kesiapan Lapas dalam mendukung paradigma keadilan yang berorientasi pada reintegrasi sosial. “Restorative justice adalah langkah konkret menuju pemasyarakatan yang sesungguhnya,” tegasnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan sinergi antarlembaga hukum semakin erat dan publik semakin percaya bahwa hukum Indonesia mampu menghadirkan keadilan sejati.

Baca Juga:
Kades Sidokerto dan Anggota Tim Sembilan Ditahan, Skandal Penjualan Tanah Kas Desa Rp 3,1 Miliar Terungkap