SITUBONDO – Misteri penemuan jasad bayi laki-laki di Dusun Lanas, Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang akhirnya terkuak. Dalam waktu kurang dari sepekan, jajaran Polres Situbondo berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga.
Tim gabungan Unit PPA, Identifikasi, Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo bersama Unit Reskrim Polsek Sumbermalang bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial AJ (20), mahasiswi asal Sumbermalang, yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mewakili Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan jasad bayi Mr. X pada Selasa (22/7/2025) pukul 16.30 WIB, terbungkus kantong plastik di semak-semak belakang rumah warga.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AJ melahirkan sendiri di kamar mandi umum tanpa bantuan medis pada dini hari 20 Juli 2025. Dalam kondisi panik karena kehamilan di luar nikah dan tidak mendapat dukungan dari sang pacar berinisial A, AJ nekat mengakhiri nyawa bayinya sesaat setelah dilahirkan.
“Setelah bayi menangis, pelaku melakukan kekerasan yang menyebabkan bayi meninggal. Kemudian ia membungkus bayi bersama ari-ari dengan plastik dan membuangnya ke semak-semak,” jelas AKP Agung dalam keterangan Kamis (31/7/2025).
Pihak kepolisian mengenakan pasal berat terhadap AJ, yakni Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Proses penanganan dilakukan cepat dan profesional. Kami juga berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini,” pungkas AKP Agung.