Berita

Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Amankan Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Redaksi
×

Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Amankan Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggaungkan pentingnya perlindungan atas tanah adat. Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan urgensi pendaftaran tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat sebagai langkah antisipatif terhadap konflik agraria.

“Kalau tidak segera didaftarkan, akan ada pihak lain yang mengklaim. Bisa individu, bisa badan hukum. Kita harus mencegah konflik dari sekarang,” ujar Menteri Nusron dalam arahannya.

Pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar formalitas. Menurut Nusron, ini adalah tameng hukum bagi masyarakat adat untuk mempertahankan tanah komunal mereka. Tanpa legalitas, tanah adat bisa dengan mudah dicaplok oleh pihak luar, apalagi jika masyarakatnya tidak solid.

“Kalau adatnya kuat, 5.000 orang ya harus tanda tangan 5.000 orang. Ini bukan mempersulit, tapi melindungi,” jelasnya.

Ia mencontohkan beberapa provinsi yang kehilangan lahan adat karena terlambat mendaftarkan. Bahkan, untuk menanam sawit pun kini sulit karena lahan sudah berpindah tangan.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut menyuarakan dukungan. Ia menilai penguatan hukum terhadap tanah adat harus dimulai dari tahap identifikasi hingga pencatatan, agar isu pencaplokan oleh pihak swasta dan investor bisa ditekan sejak awal.

“Perlindungan hanya bisa dijalankan jika kita tahu secara pasti mana tanah adat, mana bukan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan 314 sertipikat tanah kepada perwakilan warga. Sertipikat ini mencakup tanah wakaf, BMN/BMD, dan hasil program PTSL.

Acara dihadiri oleh pejabat tinggi ATR/BPN, Gubernur Kalimantan Selatan dan wakilnya, serta bupati dan wali kota se-Kalsel. Menteri Nusron menutup kegiatan dengan ajakan kolaboratif kepada semua pihak agar serius mengawal pendaftaran tanah ulayat sebagai warisan sekaligus identitas masyarakat adat.

Baca Juga:
Bupati Pringsewu Gali Visi dan Integritas Calon Direksi-Komut BUMD Lewat Wawancara Langsung