Portal Sumsel

Satresnarkoba Polres Lahat Ciduk Pengedar Sabu di Kontrakan Warna Oranye

Redaksi
×

Satresnarkoba Polres Lahat Ciduk Pengedar Sabu di Kontrakan Warna Oranye

Sebarkan artikel ini

LAHAT  – Satres Narkoba Polres Lahat kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang pengedar narkotika di wilayah Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan berwarna oranye di Jalan Kantor Camat, Gang Pasundan, Kelurahan Lebuay Bandung.

Tersangka diketahui bernama Ebit Pirnanda (52), warga Desa Merapi, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Dari lokasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Barang Bukti yang Disita:

  • 2 paket sedang sabu seberat 4,89 gram
  • 3 paket kecil sabu seberat 0,77 gram
  • 4 bungkus plastik klip transparan
  • 1 batang pipet yang ujungnya diruncing
  • 1 dompet warna putih
  • 1 unit timbangan digital
  • 1 potong celana pendek

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit IDIK I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit IDIK II BRIPKA Jupriadi beserta tim. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke kontrakan milik Ebit. Saat digeledah, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam dompet dan celana tersangka. Penggeledahan lanjutan di kamar kontrakan juga menemukan alat-alat pendukung aktivitas jual beli narkoba.

Tersangka mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Narkotika dengan Barang Bukti 3,44 Gram Ekstasi