Portal Jatim

Polsek Wonosobo Tangkap Penadah HP Hasil Curas, Pelaku Ngaku Beli via COD Facebook

Redaksi
×

Polsek Wonosobo Tangkap Penadah HP Hasil Curas, Pelaku Ngaku Beli via COD Facebook

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus penadahan dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Februari 2023 lalu. Seorang pria berinisial TB (22) ditangkap bersama barang bukti satu unit handphone hasil kejahatan.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 18.30 WIB di Talang Ringin Putih, Pekon Banding, Kecamatan Suoh.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP OPPO A16. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban curas yang terjadi tahun lalu,” ujar Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat (8/8/2025).

Saat diinterogasi, TB mengaku mendapatkan HP tersebut dari transaksi via Facebook, menggunakan sistem COD di Pasar Wonosobo. Ia mengklaim tak mengenal dua penjual yang hanya disebutkannya berdasarkan ciri-ciri fisik.

HP yang disita memiliki IMEI yang identik dengan laporan korban bernama Sudirman (19), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 4 Februari 2023 pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban tengah berkendara seorang diri di jalan umum Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ketika dua pria tak dikenal menghadangnya.

Salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu ke leher korban, lalu merampas HP OPPO A16 warna perak angkasa dari saku celananya. Korban menderita kerugian sebesar Rp1.890.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek.

Kini, TB resmi ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk memburu dua pelaku utama curas yang masih buron,” tegas Iptu Tjasudin.

Baca Juga:
DPRD dan Pemkab Probolinggo Sahkan Tiga Raperda, Isu Titip Absen Warnai Paripurna