Berita

Sindikat Rekening Judi Online Dibongkar, Uang Rp5 Miliar Mengalir ke Luar Negeri

Redaksi
×

Sindikat Rekening Judi Online Dibongkar, Uang Rp5 Miliar Mengalir ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat penjualan data pribadi berupa rekening bank yang dijadikan sarana transaksi judi online lintas negara. Dari pengungkapan ini, delapan tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan buku tabungan dan kartu ATM yang menjadi alat perputaran dana hingga miliaran rupiah.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait jual beli rekening untuk perjudian daring. Penyelidikan intensif pun dilakukan hingga tersangka pertama, RAK, diringkus di Kecamatan Porong. Dari keterangan RAK, polisi kemudian meringkus tujuh pelaku lain, yaitu BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY.

“Dari para pelaku, kami menyita 14 ponsel, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank. Rekening ini tidak digunakan oleh pemilik sahnya, melainkan diserahkan kepada pelaku untuk dikirim ke luar negeri, seperti Taiwan dan Kamboja, sebagai rekening penampungan judi online,” jelas Kombes Tobing dalam konferensi pers, Senin (11/8/2025).

Sindikat ini menawarkan imbalan Rp500 ribu hingga Rp1 juta kepada calon korban untuk membuat rekening baru dan mengaktifkan layanan mobile banking. Setelah aktif, semua akses diserahkan sepenuhnya kepada pelaku. Salah satu rekening yang berhasil dilacak bahkan memiliki perputaran dana mencapai Rp5 miliar dalam waktu singkat—ciri khas transaksi judi online.

Pakar keamanan siber ITS, Dr. Rendra Aji, menilai maraknya kasus seperti ini dipicu rendahnya literasi digital dan minimnya kesadaran hukum. “Banyak orang tergiur uang cepat tanpa tahu risikonya. Rekening itu bisa dipakai untuk pencucian uang dan kejahatan lintas negara, dan pemiliknya ikut terjerat hukum,” ujarnya.

Kedelapan tersangka kini dijerat Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran pembuatan rekening dengan iming-iming uang tunai.

Baca Juga:
Polres Situbondo Tangkap Tiga Pelaku Judi Online dalam Sehari

“Sekali rekening Anda dipakai untuk kejahatan, Anda bisa ikut terseret hukum,” tegas Kombes Tobing.