Portal Jatim

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Anak oleh Guru Ngaji di Pasuruan Lanjut ke Jalur Hukum

Redaksi
×

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Anak oleh Guru Ngaji di Pasuruan Lanjut ke Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Penganiayaan terhadap anak

PASURUAN – Upaya mediasi terkait dugaan penganiayaan anak oleh seorang guru ngaji (ustaz TPQ) di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berakhir buntu. Akibatnya, kasus ini resmi dilanjutkan ke jalur hukum.

Korban berinisial MF (12) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan ustaz berinisial H pada 30 Juli 2025 di sebuah TPQ setempat. Kejadian ini terungkap ketika sang ayah, NC (40), mendapati anaknya pulang sambil menangis dan mengaku dipukul bergantian oleh terlapor.

Melalui kuasa hukumnya, Zaky Ubaedillah, S.H. & Partner’s, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan pada 1 Agustus 2025. Menurut Zaky, keluarga sebenarnya ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

“Setelah kejadian, tidak ada permintaan maaf maupun kompensasi yang layak dari pihak terlapor. Karena mediasi buntu, kami menindaklanjuti kasus ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Zaky, Rabu (13/8/2025).

Akibat dugaan penganiayaan ini, MF mengalami memar di wajah, benjolan besar di dahi, serta trauma psikologis yang membuatnya takut bertemu para pelaku. Luka fisik korban bahkan masih terlihat hingga 10 hari pascakejadian.

Dengan hasil mediasi pada 12 Agustus 2025 yang tak membuahkan kesepakatan, proses hukum pun dipastikan berlanjut di bawah penanganan Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur.

Baca Juga:
Sebanyak 242 Kades di Sidoarjo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun