MOJOKERTO – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar pil Double L di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/09/2025) di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Singowangi. Tersangka diketahui berinisial HRMN alias SMN (38), seorang pekerja bangunan yang tinggal di desa tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.480 butir pil Double L yang disembunyikan oleh pelaku. Ribuan butir obat keras berbahaya itu diduga kuat akan diedarkan di wilayah Mojokerto. Dalam pemeriksaan awal, HRMN mengaku mendapat pasokan barang dari seseorang berinisial L, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan pelaku jelas menyalahi hukum.
“Pelaku kedapatan menyimpan ribuan pil Double L tanpa izin dan berencana mengedarkannya. Perbuatannya melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2),” ujar IPTU Eriek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran pil Double L di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.