Portal Jatim

Operasi Gabungan Bongkar Penebangan Liar, Tiga Pelaku Diringkus di Bungatan

Redaksi
×

Operasi Gabungan Bongkar Penebangan Liar, Tiga Pelaku Diringkus di Bungatan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Situbondo bekerja sama dengan Perhutani berhasil mengungkap praktik penebangan liar di kawasan hutan jati Bungatan, Kabupaten Situbondo. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan batang kayu jati yang diduga ditebang secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi penindakan berada di Jalan Raya Pasir Putih–Situbondo, tepatnya di Petak 38B, Kampung Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini terungkap berkat patroli gabungan polisi dan Perhutani. Tim mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen sah.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan tiga pria berinisial DW (39), SM (59), dan AR (36), seluruhnya warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan. “Kayu yang dibawa pelaku berasal dari kawasan hutan jati dan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Para tersangka langsung kami amankan bersama barang bukti,” ujar AKP Agung, Minggu (21/9/2025).

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil pikap, 56 batang kayu jati berbentuk papan, tiga batang kayu jati berbentuk persegi, dua gergaji, serta satu unit telepon genggam. Modus yang digunakan yakni menebang kayu jati dari hutan negara tanpa izin resmi, kemudian mengangkutnya dengan mobil pikap untuk dijual kembali ke pasaran.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:
Bupati Situbondo Dukung Inovasi Incar dan Jembatan Berkuda, Solusi Nyata untuk Petani dan Transportasi

“Ancaman hukuman bagi pelaku illegal logging bisa mencapai lima tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Saat ini penyidikan masih terus kami kembangkan,” tegas AKP Agung.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penebangan liar maupun memperjualbelikan kayu tanpa dokumen resmi. “Hutan adalah aset negara yang wajib dijaga bersama. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang merusaknya,” pungkasnya.